Miliaran Rupiah Aset Morowali Hilang Tiap Tahunnya dari Pengelolaan Rusun Desa Lobota

Sertifikat Tak Kunjung Terbit, Rumah Bantuan Kementerian PUPR Belum Diserahkan ke Pemda

Dok Istimewa Intergreenmedia.co.id : Rusun PUPR Rusuwa Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali

Sulteng,Morowali, Intergreenmedia.co.id – Sejumlah rumah bantuan yang dibangun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kabupaten Morowali sejak tahun 2021 hingga semester pertama tahun 2023, hingga kini belum diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Masalah utama yang mengganjal adalah tidak adanya bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat yang harus diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Akibat belum adanya sertifikat dan tidak tercatat dalam sistem resmi Barang Milik Daerah (BMD), pemerintah daerah kehilangan potensi pengelolaan aset bernilai miliaran rupiah tiap tahunnya. Bangunan rumah bantuan yang seharusnya dikelola secara resmi oleh pemerintah kini justru diduga dikelola oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang kuat.

Kepala Bidang Perumahan Disperkimtan Kabupaten Morowali mengakui bahwa proses penyerahan aset rumah bantuan belum dapat dilakukan karena kendala administrasi. “Kami belum bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah dalam bentuk sertifikat kepada Kementerian PUPR. Proses di BPN pun belum selesai karena persyaratannya belum lengkap,” ujarnya.

Temuan Aset Tak Tercatat dan Tak Bersertifikat
Berdasarkan hasil analisis administrasi dokumen rumah bantuan dan pencatatan KIB SIMDA, ditemukan beberapa masalah serius:

Dok Istimewa Intergreenmedia.co.id : kantor BKAD Kabupaten Morowali

Rumah Bantuan Nelayan Desa Topogaru telah tercatat di KIB A, namun status kepemilikannya hanya mengandalkan SKPT (bukan SHM) sehingga belum dapat diserahkan.

Rumah Bantuan di Kecamatan Bungku tidak tercatat dalam KIB A dan status tanahnya tidak jelas.

Tanah Rusunawa (Rusuwa) di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi juga tidak tercatat dalam KIB A, meskipun ada dokumen pelepasan hak atas nama Kno sejak 2 Februari 2015.

Ironisnya, Disperkimtan juga menyebut bahwa rumah bantuan yang dibangun tidak secara resmi dikelola oleh dinas tersebut, meski tetap dilakukan monitoring dan koordinasi dengan Kementerian PUPR.

Hasil Investigasi : Warga Bayar Sewa ke Pihak Perusahaan
Tim investigasi Intergreenmedia.co.id menelusuri langsung ke Rusunawa yang berlokasi di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi. Salah satu penghuni yang merupakan karyawan di kawasan industri PT IMIP menyebutkan bahwa penghuni dikenakan tarif sewa per bulan bervariasi.

“Biaya sewanya mulai dari satu juta sampai lebih per bulan, tergantung unit dan lokasi. Sejak awal, kami bayar ke pihak perusahaan, bukan ke dinas pemerintah,” ungkapnya.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan legalitas pengelolaan aset Negara. Aset yang dibangun menggunakan dana negara justru menghasilkan pemasukan yang tidak tercatat secara resmi oleh Pemda, berpotensi menjadi kebocoran pendapatan daerah dalam jumlah besar.

Redaksi Lakukan Konfirmasi, OPD Masih Bungkam
Redaksi Intergreenmedia.co.id telah mengirimkan permintaan konfirmasi secara resmi kepada Dinas Perumahan, BPN Morowali, serta Kementerian PUPR terkait status kepemilikan dan pengelolaan rumah bantuan tersebut. Namun hingga berita ini naik tayang, belum ada tanggapan resmi dari instansi yang dimaksud.

Kondisi ini mengindikasikan lemahnya sistem pengawasan aset daerah serta membuka potensi pelanggaran dalam pengelolaan barang milik negara yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. ( Tim Redaksi Intergreenmedia.co.id RYM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *