Apakah Bupati Morowali Mampu Selesaikan Polemik PT BDM, atau Hanya Mengulang Sejarah Lama?

Dok Istimewa Intergreenmedia.co.id : Ilustrasi berita

Sulteng,Morowali,Intergreenmedia.co.id — Polemik pertambangan di Morowali terus menyeruak, menyorot operasi PT BDM di Bahodopi dan sengketa CSR serta lahan oleh PT TAS di Bungku Pesisir. Temuan lapangan menunjukkan masalah serius: kerusakan hutan, konflik lahan adat, CSR seremonial, dugaan hilangnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta lemahnya pengawasan pemerintah. Kini sorotan tidak hanya datang dari publik lokal, tetapi juga penting dibaca dalam bingkai hukum internasional.

Fakta Resmi : Ribuan Hektare Hutan Terdegradasi

Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK dan Keputusan Menteri LHK Tahap I–VIII, terdapat temuan mengejutkan : Luas lahan pertambangan di kawasan hutan tanpa PPKH mencapai ±230.089 hektare.

Dari total itu, PT BDM di Bahodopi masuk dalam daftar subjek hukum dengan luasan signifikan, tercatat melakukan aktivitas tambang tanpa PPKH.

Dok Istimewa Intergreenmedia.co.id : Ilustrasi berita

Potensi denda dari aktivitas tanpa izin tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,12 triliun, di luar sanksi administratif sebesar Rp 134,49 miliar yang sudah dikenakan kepada sejumlah perusahaan lain.

Temuan ini memperkuat tudingan publik bahwa praktik tambang di Morowali bukan hanya berdampak pada kerusakan lingkungan, tetapi juga merugikan negara dalam jumlah besar.

Kerusakan Lingkungan dan Ancaman HAM

Bahodopi, yang dulu dikenal memiliki bentang hutan produktif, kini menghadapi krisis ekologis. Hilangnya tutupan hutan akibat aktivitas tambang mengancam biodiversitas, memperbesar risiko banjir, dan menghancurkan sumber hidup masyarakat pesisir.

Dalam perspektif hukum internasional, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia lingkungan. Deklarasi Stockholm 1972 menegaskan bahwa setiap manusia berhak atas lingkungan hidup yang sehat dan layak. Sementara Deklarasi Rio 1992 memperkuat prinsip tanggung jawab negara dalam memastikan pemanfaatan sumber daya tidak merusak lingkungan global.

Konflik Lahan dan CSR yang Bermasalah

Masyarakat adat di Bahodopi mengaku kehilangan tanah ulayat tanpa proses adil. Kompensasi tidak setara dengan kerugian sosial-ekonomi yang mereka alami. Program CSR PT BDM pun dikritik karena minim transparansi, lebih berorientasi pada citra perusahaan ketimbang kebutuhan dasar warga.

Di Bungku Pesisir, polemik serupa melibatkan PT TAS. Kasus pembebasan lahan mangrove tanpa kejelasan ganti rugi hingga minimnya transparansi CSR memicu ketidakpuasan publik. Padahal, dalam standar internasional seperti UN Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs), perusahaan wajib menghormati hak-hak masyarakat, memastikan konsultasi bermakna, serta memulihkan dampak negatif yang ditimbulkan.

Dugaan Hilangnya PNBP dan Tanggung Jawab Negara

Hilangnya PNBP dari aktivitas tambang menandakan potensi kerugian negara dalam jumlah besar. Publik menilai pemerintah lalai dalam fungsi pengawasan, padahal Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) 2003 menegaskan kewajiban negara untuk mencegah kebocoran penerimaan publik dan memastikan pengelolaan sumber daya negara bebas dari korupsi.

Jika pendapatan negara hilang karena lemahnya kontrol terhadap perusahaan tambang, maka bukan hanya pembangunan daerah yang terhambat, tetapi juga kredibilitas Indonesia di mata dunia internasional dipertanyakan.

Ujian Kepemimpinan Bupati Morowali

Kini, sorotan publik tertuju pada Bupati Morowali. Mampukah ia menuntaskan polemik PT BDM dan PT TAS—dari kerusakan hutan, konflik lahan, CSR yang dipertanyakan, hingga dugaan hilangnya PNBP? Ataukah kepemimpinannya hanya akan tercatat sebagai bagian dari janji politik yang berakhir sama dengan bupati-bupati sebelumnya?

Jawaban ini bukan hanya penting bagi rakyat Morowali, tetapi juga menjadi cermin bagi dunia internasional tentang bagaimana Indonesia mengelola sumber daya alamnya dalam bingkai keadilan, HAM, dan keberlanjutan lingkungan.

Catatan Redaksi :

Hingga berita ini diterbitkan, baik PT BDM, PT TAS, maupun Pemerintah Kabupaten Morowali belum memberikan tanggapan resmi mencukupi mengenai kerusakan hutan, hilangnya PNBP, konflik lahan, dan CSR yang dipertanyakan.( Tim RE Intergreenmedia.co.id Adit F )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *