SULTENG,MOROWALI,Intergreenmedia.co.id – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menjerat salah satu kepala desa di Morowali, yang dikenal publik sebagai Kades 263, hingga kini masih menunggu kepastian hukum. Meski Penyidik Polres Morowali telah menemukan dugaan unsur pidana sesuai Pasal 263 KUHP, proses penanganan kasus ini terkesan terhambat oleh perbedaan konstruksi hukum antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Morowali.
Hampir dua Tahun sejak laporan pertama diajukan kasus ini belum mencapai tahap sidang meskipun saksi-saksi dan bukti-bukti telah diajukan oleh pelapor untuk memenuhi unsur Pasal 263 KUHPidana Surat Palsu dan Pemalsuan Surat. Pasal 263 KUHPidana mengatur dua poin penting Ayat (1), Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak’ perikatan atau pembebasan Hutang, atau diperuntukkan sebagai bukti dan kemudian digunakan seolah-olah benar dapat dipidana hingga 6 Tahun penjara jika menimbulkan kerugian, Ayat (2) Barang siapa sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah asli, jika menimbulkan kerugian, diancam pidana yang sama.
Dalam praktik kasus Kades 263, tim penyidik mengkonstruksi kasus pada frasa “surat palsu”, sedangkan JPU mengarahkan pada frasa “surat yang dipalsukan / memalsukan surat”. Perbedaan konstruksi Hukum inilah yang dinilai menjadi salah satu kendala utama dalam mempercepat proses Hukum.
Tim penasihat Hukum pelapor telah mengajukan Surat Permintaan Gelar Perkara Terbuka kepada Kapolres Morowali untuk menyatukan pandangan Hukum antara penyidik dan JPU. Menurut pihak pelapor, baik konstruksi Hukum surat palsu maupun surat yang dipalsukan, Pasal 263 KUHP tetap berlaku untuk menjerat pembuat maupun pengguna surat tersebut. Namun, lebih dari satu bulan sejak permintaan diajukan, pihak pelapor belum menerima jadwal resmi dari penyidik Polres Morowali untuk gelar perkara terbuka.
Proses hukum yang berjalan lambat memunculkan pertanyaan publik terkait potensi kepentingan tertentu dalam kasus ini. Dugaan adanya perlindungan terhadap tersangka, sehingga bukti yang terang benderang tidak segera diadili, menjadi sorotan masyarakat. Beberapa pihak menilai, kasus ini ibarat “ternak hukum” yang dipelihara agar kepentingan tertentu tetap terlindungi, meski pelanggaran Hukum telah jelas. Publik menuntut Polres Morowali dan Kejari Morowali untuk memberikan kepastian Hukum secara transparan dan profesional.
Kasus Kades 263 di Morowali menjadi cermin tantangan penegakan hukum di daerah. Perbedaan konstruksi hukum antara penyidik dan JPU, ditambah proses yang berlarut-larut, menunjukkan perlunya koordinasi lebih baik agar kasus pidana pemalsuan surat dapat segera disidangkan. Publik berharap agar penegak hukum tidak terpengaruh kepentingan lain dan menjadikan hukum sebagai panglima.( Tim RE Intergreenmedia.co.id Roxx )




