Warga Torete Segel Kantor Desa, Tuntut Penegakan Hukum Terhadap Korupsi Berjamaah

Dok Istimewa Intergreenmedia.co.id : Kantor Desa Torete yang disegel warganya akibat dugaan penyalagunaan jabatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali Profinsi sulawesi Tengah

MOROWALI,SULTENG, Intergreenmedia.co.id — Ratusan warga yang tergabung dalam Koalisi Torete Bersatu menggelar aksi damai pada, 6 September, 2025 menuntut pertanggungjawaban dari Kepala Desa Torete, BPD, dan Camat Bungku Pesisir atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan. Puncaknya, massa melakukan penyegelan kantor desa dan mendesak Bupati Morowali agar segera turun tangan menyelesaikan masalah ini.

Aksi yang berlangsung dramatis ini dipicu oleh temuan-temuan krusial, terutama terkait dugaan penyelewengan dana pembebasan lahan mangrove senilai lebih dari Rp4 miliar yang diduga masuk ke rekening pribadi Kepala Desa Ridwan.

Dasar Hukum dan Indikasi Korupsi yang Dilanggar

Tuntutan warga memiliki dasar hukum yang kuat, mengacu pada beberapa undang-undang yang mengatur tata kelola pemerintahan dan keuangan desa. Tindakan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa dan pihak terkait ini mengarah pada pelanggaran serius terhadap:

Dok Istimewa Intergreenmedia.co.id : Kantor Desa Torete yang disegel warganya akibat dugaan penyalagunaan jabatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali Profinsi sulawesi Tengah

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Undang-undang ini mengatur secara jelas bahwa dana desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. Dugaan penyaluran dana ke rekening pribadi dan tanpa sosialisasi merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip-prinsip ini.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Undang-undang ini secara eksplisit melarang pejabat pemerintah untuk menyalahgunakan wewenang, mencampuradukkan wewenang, atau bertindak sewenang-wenang. Tindakan Kepala Desa yang diduga menggunakan jabatannya untuk menguasai dana publik masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Dugaan penyelewengan dana senilai miliaran rupiah ini memenuhi beberapa unsur tindak pidana korupsi, di antaranya memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara.

Bupati Morowali Memiliki Kewenangan Rekomendasi Proses Hukum

Dalam konteks penyelesaian masalah ini, warga mendesak Bupati Morowali untuk mengambil langkah tegas. Hal ini sejalan dengan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan wewenang kepada Bupati/Wali Kota untuk memberikan rekomendasi kepada instansi penegak hukum terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kepala desa.

Bupati memiliki hak dan kewajiban untuk :

Melakukan pembinaan dan pengawasan: Bupati bertugas membina dan mengawasi jalannya pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan.

Meneruskan laporan: Jika ada laporan dugaan tindak pidana, bupati dapat meneruskannya kepada aparat penegak hukum (Kejaksaan atau Kepolisian) untuk ditindaklanjuti.

Menangguhkan kepala desa: Bupati juga berhak menangguhkan sementara kepala desa yang sedang dalam proses pemeriksaan hukum.

Dengan demikian, desakan warga agar Bupati Morowali turun tangan bukan hanya sekadar tuntutan moral, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat.

Tuntutan Warga : Korupsi Berjamaah dan Panggilan kepada Bupati

Menurut Arlan Dahrin, perwakilan Koalisi Torete Bersatu, dugaan penyelewengan dana ini tidak hanya melibatkan Kepala Desa, tetapi juga BPD dan Camat Bungku Pesisir. “Kami menduga ini adalah korupsi berjamaah, karena tidak mungkin Kepala Desa bergerak sendiri tanpa ada pihak lain yang mengetahuinya,” tegas Arlan.

Warga menilai lambatnya respons dari pihak terkait menunjukkan adanya pembiaran. Oleh karena itu, massa aksi secara tegas mendesak Bupati Morowali agar tidak tinggal diam.

“Kami meminta Bupati Morowali segera turun tangan, melakukan audit menyeluruh, dan memberikan sanksi tegas kepada para pejabat yang terlibat. Jangan biarkan uang rakyat terus-menerus disalahgunakan,” ujar perwakilan warga.

Aksi damai yang diakhiri dengan penyegelan kantor desa ini menjadi simbol kekecewaan dan penolakan keras warga terhadap praktik korupsi. Ini juga menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk lebih serius dalam mengawasi penggunaan dana desa dan menindak tegas para pelakunya.( Tim RE Intergreenmedia.co.id Roxx )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *