Warga Torete Pasang Spanduk Menolak Pembodohan: Suara Penolakan dari Lingkar Tambang Morowali

Dok Istimewa Intergreenmedia.co.id : Sejumlah Masyarakat Desa Torete melakukan Rapat digedung serba Guna pascah Tanda Tangan di Atas Spanduk Penolakan Pembodohan kecamatan Bungku Pesisir

Sulteng, Morowali, Intergreenmedia.co.id – Sejumlah warga Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, memasang spanduk bertuliskan “Tolak Pembodohan Masyarakat!” di Gedung Serbaguna Desa Torete pada Sabtu, 8 November 2025.

Aksi simbolik ini merupakan bentuk protes terhadap praktik pembebasan lahan oleh PT Tehnik Alum Service (TAS) yang disebut mewakili proyek strategis nasional milik PT Morowali Industri Sejahtera (MIS). Warga menilai, proses pembebasan lahan dilakukan tanpa transparansi dan dengan harga yang tidak manusiawi — hanya Rp 10.000 per meter persegi.

Spanduk yang ditandatangani warga tersebut menjadi simbol perlawanan terhadap apa yang mereka sebut sebagai upaya pembodohan sistematis terhadap masyarakat lingkar industri. Menurut Arlan, salah satu tokoh pemuda Desa Torete, tindakan perusahaan telah menyalahi prinsip keadilan sosial dan partisipasi masyarakat.
“ Cara-cara perusahaan ini pembodohan. Harga rendah, tidak ada kesepakatan, bahkan lahan digusur tanpa sosialisasi. Kami hanya mendengar keputusan dari segelintir orang yang katanya mewakili masyarakat,” tegas Arlan.

Ia menambahkan, belakangan warga juga mendapat intimidasi halus berupa ancaman kehilangan kompensasi dan tali asih jika terus memperjuangkan harga yang layak. “ Kami sempat mau aksi, tapi karena ada kabar perusahaan mau dialog, kami percaya. Ternyata hanya PHP saja,” ujarnya.

Masyarakat Berhak Dilibatkan dalam Proses Pengambilan Keputusan Dalam konteks hukum Nasional, masyarakat Desa Torete memiliki hak hukum untuk dilibatkan secara langsung dalam setiap proses pengambilan keputusan yang menyangkut tanah dan ruang hidup mereka.

Dok Istimewa Intergreenmedia.co.id : Sejumlah Masyarakat Desa Torete melakukan Tanda Tangan di Atas Spanduk Di gedung serba Guna Desa Torete kecamatan Bungku Pesisir

Hal ini diatur dalam: Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan hak masyarakat atas akses informasi, partisipasi, dan keadilan lingkungan, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak atas rasa aman dan hak atas kepemilikan Tanah, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 yang mewajibkan perusahaan tambang melibatkan masyarakat dalam penyusunan rencana pengelolaan sosial dan lingkungan.
Selain itu, dalam perspektif Prinsip Bisnis dan HAM (UNGPs) yang diadopsi Indonesia, perusahaan wajib menjalankan due diligence HAM, memastikan tidak ada bentuk manipulasi, tekanan, maupun pemaksaan dalam pembebasan lahan.

Kasus di Torete menjadi potret buram minimnya transparansi di kawasan industri Morowali. Banyak perusahaan menggunakan pendekatan dialog semu — mengundang sebagian tokoh masyarakat tanpa melibatkan pemilik lahan sesungguhnya. Padahal, menurut prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC), setiap kegiatan yang berdampak langsung pada masyarakat wajib memperoleh persetujuan bebas, didahului informasi lengkap, dan tanpa tekanan. Namun praktik yang terjadi di lapangan justru sebaliknya. Dialog digantikan dengan negosiasi tertutup, sementara warga desa hanya menjadi penonton di atas tanah mereka sendiri.

Aktivis lingkungan menilai, proyek-proyek strategis Nasional (PSN) di kawasan Morowali perlu dievaluasi menyeluruh, terutama terkait mekanisme pembebasan lahan dan pelibatan masyarakat. Pemerintah daerah diminta hadir memastikan tidak ada pelanggaran hak dasar masyarakat, termasuk intimidasi dan pembatasan informasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Tehnik Alum Service (TAS) maupun PT Morowali Industri Sejahtera (MIS) terkait protes warga Desa Torete dan tudingan pembodohan masyarakat.( Tim RE Intergreenmedia.co.id Rox )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *