Warga Matarape Tutup Jalan Hauling PT KPI, Mediasi Hasilkan Janji Kenaikan Fee dan Validasi Lahan

Aksi penggalian jalan akibat pengabaian 14 poin kesepakatan; perusahaan dan masyarakat sepakat tenggat waktu penyelesaian hak warga.

Dok Intergreenmedia.co.id : Aksi Demo masyarakat desa Matarape di Lokasi PT KPI

Sulteng,Morowali, Intergreenmedia.co.id – Rasa kecewa warga Desa Matarape, Kecamatan Sombori Kepulauan, Morowali, Sulawesi Tengah, memuncak. Sejumlah poin kesepakatan yang sebelumnya telah ditandatangani bersama PT Kacci Purnama Indah (KPI), kontraktor PT Askon, pemerintah desa, dan pemerintah daerah, diabaikan. Akibatnya, pada Sabtu, 25 Oktober 2025, warga melakukan aksi penutupan jalan hauling menggunakan alat berat excavator, menggali sisi Jalan Trans Sulawesi Matarape-Morowali menuju Lameruru, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Aksi ini bukan semata protes, tetapi seruan warga atas hak yang terabaikan, termasuk Kenaikan fee per tongkang dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta, Validasi lahan masyarakat sepanjang jalur hauling, Rekrutmen tenaga kerja lokal prioritas warga Desa Matarape, Pembangunan air bersih dan infrastruktur desa, serta beasiswa pendidikan Rp 12 juta per mahasiswa, Program CSR dan PPM, serta penanganan dampak lingkungan,.

Dalam orasinya, Asfar, penanggung jawab aksi, menegaskan: “Kepercayaan masyarakat kepada Bupati Morowali hampir hilang. Ini akibat ketidakkomitmenan PT KPI. Kalau perusahaan hanya menjelaskan tanpa tindakan nyata, itu buang-buang waktu kami. Kami butuh realisasi 14 poin kesepakatan!”

Mediasi digelar Senin, 27 Oktober 2025, pukul 10.00 WITA di Balai Desa Matarape. Hadir dalam pertemuan manajemen PT KPI, perwakilan pemerintah desa, aparat keamanan, serta 65 warga masyarakat. Tuntutan utama masyarakat yakni’ Kenaikan fee tongkang dari Rp 5 juta menjadi Rp 10 juta per tongkang, Realisasi pembayaran validasi lahan warga,.

Dok Intergreenmedia.co.id : Aksi Demo masyarakat desa Matarape Penggalian jalan Holing di Lokasi Perusahaan PT KPI

Perwakilan masyarakat menegaskan, mereka siap menghadapi jalur hukum jika perusahaan tidak menepati janji. Beberapa pernyataan kunci.  Aspar,  “Kami harap perusahaan menyelesaikan hak-hak masyarakat yang belum direalisasikan, terutama terkait validasi lahan dan besaran ganti rugi.” Muhlis,  “Penggalian jalan ini akibat janji perusahaan yang terus tertunda. Kita berharap ada solusi untuk menaikkan fee tongkang menjadi Rp 10 juta, melihat dampak nyata di desa kami.” Yusran: “Fee tambahan sangat penting karena Desa Matarape terdampak langsung dari jalan hauling dan jetty PT KPI.”

Sementara itu, Bapak Eko (KTT PT KPI) menyatakan Pembayaran validasi lahan akan dilakukan 10 November 2025, mekanisme dibahas bersama pemerintah desa dan pemilik lahan, Fee tambahan akan dimasukkan dalam program PPM, Dampak debu akan dibahas lebih lanjut dengan pemerintah desa.

Hasil mediasi, PT KPI diberikan waktu hingga 29–30 Oktober 2025 untuk memberikan jawaban final terkait kenaikan fee tongkang menjadi Rp 10 juta/tongkang. Mekanisme pembayaran validasi lahan dibahas sebelum 10 November 2025, Aktivitas hauling PT KPI dapat dilanjutkan setelah kesepakatan tercapai, Mediasi berakhir pukul 12.00 WITA dalam keadaan kondusif, namun warga menegaskan akan memantau realisasi janji perusahaan.

Aksi dan mediasi ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah dan perusahaan: janji tanpa tindakan nyata tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menimbulkan konflik. Masyarakat Matarape menegaskan bahwa hak atas fee, validasi lahan, dan program pemberdayaan lokal harus dijalankan dengan transparan. Pemerintah daerah diharapkan menjadi pengawas aktif, memastikan janji perusahaan tidak berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar direalisasikan untuk kesejahteraan warga.( Tim RE Intergreenmedia.co.id ROX )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *