Sulteng,Morowali Utara,InterGreenmedia.co.id – Masyarakat Desa Bunta, khususnya 14 pemilik lahan yang terdampak oleh pembebasan lahan untuk proyek PT SEI dan PT GNI, mengungkapkan rasa kecewa dan kekecewaan yang mendalam terhadap ketidaktransparanan dalam proses pembebasan lahan yang dilakukan. Sudah lebih dari empat Tahun, Hak-hak mereka yang sah belum juga dipenuhi, sementara janji untuk membayar sisa panjar yang belum dilunasi hanya menjadi angin lalu.
Masalah Transparansi dan Diskriminasi dalam Pembebasan Lahan
Pada tahun 2021, 14 pemilik lahan di Desa Bunta, Dusun Bungini, dihubungi oleh Tim Lahan Desa Bunta untuk menerima pembayaran pembebasan lahan. Namun, meski dalam dokumen tertera Angka Rp. 630 juta, hanya Rp. 300 juta yang diterima sebagai panjar, sementara sisa pembayarannya belum jelas hingga kini. Lely Arce Adoe, salah satu pemilik lahan, menjelaskan, “ Kami menandatangani kwitansi dengan Nominal Rp. 300 juta, meskipun yang tertulis di dokumen adalah Rp. 630 juta. Sampai sekarang, sisa pembayaran itu belum diterima.”
PT SEI dan Pemerintah Desa Bunta Dituduh Tak Transparan
Tidak hanya terbatas pada masalah ketidakjelasan pembayaran, Masyarakat Desa Bunta juga menuntut adanya transparansi dalam seluruh proses pembebasan lahan. Selama ini, baik Tim Lahan Desa Bunta maupun PT SEI, yang berkolaborasi dalam proyek ini, tidak pernah memberikan informasi yang jelas mengenai mekanisme pembayaran dan kesepakatan Harga Tanah. Hal ini menambah ketidakpastian bagi pemilik lahan yang merasa hak-haknya diabaikan.
Alamsyah Loliwu, pemilik lahan lainnya, mengungkapkan kekecewaannya dengan tegas: “Kami sudah mempertanyakan berulang kali kepada Yusri Kayoa (Tim Lahan Desa Bunta), namun selalu dijawab dengan alasan yang tidak masuk akal. Pemerintah Desa Bunta dan PT SEI tampaknya saling menyalahkan satu sama lain, tanpa ada solusi yang nyata.”
Diskriminasi dalam Pembayaran: Mengapa Hanya Sebagian yang Dibayar?
Salah satu kejanggalan yang diungkapkan pemilik lahan adalah ketidaksamaan pembayaran. Menurut mereka, hanya satu pemilik lahan yang menerima pembayaran Rp. 300 juta, sementara 13 pemilik lainnya belum menerima pembayaran yang adil. Lely Arce Adoe menambahkan, “Kami tidak paham, mengapa satu orang bisa menerima pembayaran penuh, sedangkan kami yang memiliki lahan yang sama belum menerima hak kami.”
Pemerintah Desa Bunta, PT SEI, dan PT GNI: Bertanggung Jawab atas Ketidakadilan ini!
Dalam hal ini, masyarakat Desa Bunta merasa sangat dirugikan dan menuntut pertanggungjawaban dari Pemerintah Desa Bunta, PT SEI, dan PT GNI sebagai perusahaan yang terlibat dalam proyek pembebasan lahan ini. Mereka merasa diperlakukan secara diskriminatif dan tidak transparan. Para pemilik lahan mendesak agar proses pembayaran sisa panjar yang tertunda segera diselesaikan dengan transparansi penuh.
Tuntutan terhadap Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum
Tidak hanya masyarakat desa yang menginginkan penyelesaian, mereka juga meminta dukungan penuh dari Pemerintah Daerah Morowali Utara, DPRD, serta aparat penegak hukum, termasuk Polres Morowali Utara dan Kejaksaan. “Kami menuntut agar pihak berwenang turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Jangan biarkan ketidakadilan dan diskriminasi terus terjadi. Pemerintah, PT SEI, dan PT GNI harus bertanggung jawab atas hak kami yang tertunda selama ini,” Tegas Hans Langapa, salah satu pemilik lahan.
Kesimpulan: Wujudkan Hukum yang Adil dan Transparan
Pemilik lahan Desa Bunta menuntut agar hak-hak mereka yang telah jelas dilanggar segera dipenuhi, dengan dasar hukum yang sah dan proses yang transparan. Mereka menyerukan agar Pemerintah Desa Bunta, PT SEI, dan PT GNI bertanggung jawab atas kelalaian ini, dan memastikan tidak ada diskriminasi dalam penyelesaian masalah pembebasan lahan ini. Kami, sebagai masyarakat yang memiliki dokumen sah, berhak mendapatkan hak yang adil tanpa ada yang menutupi prosesnya.
Kami menyerukan agar pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk mengatasi ketidakadilan ini dan memastikan bahwa transparansi dijaga dalam setiap langkah. Tim.Re.Inter Green Media RY.Mona












