TRANSPARANSI HUKUM DAN UPAYA PENCEGAHAN KORUPSI DALAM STRATEGI NASIONAL TPPU

Jakarta, IntergreenMedia.co.id, 28 Desember 2024 – Strategi Nasional (Stranas) untuk pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terus menjadi perhatian utama dalam upaya memperkuat hukum dan transparansi di Indonesia. Namun, implementasi Stranas TPPU menghadapi berbagai tantangan, salah satunya adalah kurangnya pelaporan capaian dan dokumen bukti pelaksanaan dari sejumlah instansi pemerintah.

Laporan terbaru menyebutkan bahwa hingga semester I tahun 2023, beberapa instansi belum melaporkan capaian aksi nasional sesuai dengan amanat regulasi yang berlaku. Salah satu tantangan utama adalah belum adanya penetapan resmi Direktorat Strategi dan Kerja Sama Dalam Negeri (DSKDN) di lingkungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai Sekretariat Komite TPPU.

Tantangan dalam Penetapan Sekretariat Komite TPPU

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Sekretariat Komite TPPU secara fungsional harus dijalankan oleh unit kerja di lingkungan PPATK. Namun hingga kini, DSKDN belum ditetapkan secara resmi sebagai Sekretariat. Hal ini menyebabkan hambatan dalam koordinasi teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendukung kelancaran fungsi Komite TPPU.

PPATK menjelaskan bahwa DSKDN telah melaksanakan tugasnya sesuai fungsinya, meskipun tanpa penetapan resmi. Kondisi ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 yang mengatur bahwa setiap anggota Komite TPPU harus menindaklanjuti keputusan Komite dan melaporkan pelaksanaan rencana aksi.

Minimnya Pelaporan dan Evaluasi Capaian

Laporan audit juga menemukan bahwa beberapa instansi belum melaporkan dokumen bukti pelaksanaan rencana aksi, sementara tiga instansi menyatakan bahwa rencana aksi tersebut tidak sesuai dengan tugas dan fungsi mereka. Hal ini tentu saja memengaruhi evaluasi terhadap pencapaian target Stranas TPPU.

Beberapa instansi yang belum menyampaikan dokumen pendukung pelaksanaan rencana aksi antara lain:

Lembaga Analisis dan Pengawasan Keuangan

Kementerian yang menangani Koperasi dan Usaha Mikro

Instansi yang membidangi Hukum dan Hak Asasi Manusia

Lembaga Penegakan Hukum Tertinggi

Badan Pengamanan Strategis Nasional

PPATK, sebagai Sekretariat Komite TPPU, menjelaskan bahwa capaian rencana aksi yang tidak disertai bukti pelaksanaan terjadi karena bentuk pelaksanaan tersebut bersifat umum dan rutin, bukan aksi khusus. Sementara itu, beberapa instansi lainnya berpendapat bahwa rencana aksi tersebut bukanlah tugas dan fungsi utama mereka.

Dampak pada Transparansi dan Upaya Pencegahan Korupsi

Ketidaksesuaian ini berpotensi melemahkan transparansi serta efektivitas pelaksanaan rencana aksi nasional. Berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2022, PPATK bertugas untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan aksi nasional secara berkala. Namun, lemahnya pengawasan pelaporan menyebabkan kesenjangan dalam penilaian keberhasilan aksi.

Pihak terkait merekomendasikan agar Kepala PPATK, selaku Sekretaris Komite TPPU, lebih proaktif dalam meminta laporan capaian dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Selain itu, perlu disusun langkah strategis untuk memastikan capaian aksi Stranas sesuai dengan indikator keberhasilan yang telah ditetapkan.

Solusi untuk Masa Depan

Untuk meningkatkan transparansi dan mencegah korupsi, beberapa langkah yang direkomendasikan antara lain:

Menjadikan rencana aksi yang belum terlaksana sebagai prioritas dalam Stranas TPPU berikutnya. Menunjuk perwakilan khusus di masing-masing K/L untuk mempermudah koordinasi dengan PPATK. Melakukan sosialisasi secara menyeluruh mengenai tanggung jawab rencana aksi kepada unit kerja di setiap instansi. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan Stranas TPPU dapat menjadi instrumen yang lebih efektif dalam memperkuat transparansi hukum dan mencegah tindak pidana korupsi di Indonesia.

Dengan pelaksanaan yang konsisten dan komitmen dari semua pihak terkait, upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih terarah dan terukur. Tim RE Inter Green Media

#Hukum #Transparansi #Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *