Sulteng,Morowali Utara,InterGreenmedia.co.id – Konflik tanah di Desa Bunta, Kecamatan Bungini, kembali memanas setelah ditemukan berbagai kejanggalan dalam penerbitan dokumen tanah serta transaksi jual beli. Dugaan manipulasi dokumen dan pelanggaran hukum turut menyeret nama mantan pejabat desa serta sejumlah tokoh masyarakat setempat. Data terbaru mengungkap pola transaksi mencurigakan yang memperumit status hukum tanah di wilayah ini.
Transaksi Tak Wajar: Dari 50 Hektare Menjadi 180 Hektare
Kasus bermula dari penerbitan SKPT (Surat Keterangan Penguasaan Tanah) oleh mantan Kepala Desa Bunta, Mandalele, pada tahun 2003. SKPT ini mencatat luas tanah hanya 50 hektare di Dusun V Bungini. Namun, pada tahun 2008, keluarga Mandalele dilaporkan menjual tanah hingga 180 hektare—tiga kali lipat dari luas yang tercatat.
Keterangan saksi, termasuk Y. Mandalele, T. Mandalele, Desmon Malatundu (mantan Sekretaris Desa), dan Bate (Ketua Adat), menunjukkan adanya pengukuran tambahan di luar batas wilayah sah. Dugaan keterlibatan para saksi dalam menerima hasil penjualan tanah semakin memperburuk situasi.
“Tanah itu dijual habis-habisan. Bahkan transaksi pada tahun 2008 mencapai total 180 hektare, jauh melampaui luas yang ada di SKPT,” ujar kades Bunta Christol Lolo awak media pekan kemarin.
Tumpang Tindih dan Dugaan Manipulasi
Sengketa lainnya melibatkan tanah Yanes Adoe, yang memiliki SKPT tahun 2003 dengan luas 35 hektare. Sejak tahun 2008, tanah tersebut dijual bertahap ke berbagai pihak, termasuk Apri Kello, Rudy di Palu, PT. SEI, dan individu lain. Namun, luas tanah yang dijual ternyata melebihi 35 hektare.
“Berdasarkan catatan, total tanah yang dijual mencapai lebih dari 40 hektare, melibatkan banyak pihak. Tanah itu seperti tak pernah habis,” ungkap Christol Lolo dalam wawancara awak Intergreenmedia Pekan kemarin.
Selain itu, konflik muncul antara Apri Kello dan beberapa pihak lain, termasuk PT. SEI, terkait tumpang tindih kepemilikan tanah. Situasi ini memperumit status hukum dan menimbulkan risiko konflik lebih lanjut.
Hibah yang Berujung Sengketa
Kasus lainnya melibatkan tanah 3 hektare milik Putu Agus, yang pada 2019 dihibahkan kepada Kepala Desa Christi Lolo untuk mendukung lomba desa. Namun, tanah ini kemudian dijual kepada Nimade Sani senilai Rp30 juta.
Klaim kepemilikan tanah oleh Hamid memunculkan sengketa baru. Hamid melaporkan kasus tersebut ke Polres, sementara mediasi menunjukkan keberadaan koordinat tanah tetap, tetapi salah satu pihak tidak mengakuinya.
Bantahan dan Pertanyaan Hamid
Hamid, salah satu pihak yang bersengketa, mempertanyakan transparansi dan keabsahan transaksi tanah. Dalam bantahannya terhadap pernyataan Kepala Desa Christi Lolo, ia mengajukan pertanyaan berikut:
Apakah penjualan tanah milik Tui Mandalele sesuai dengan Surat Global tahun 2003?
Apa dasar Desmon Malatundu menjual tanah milik Tui Betkam Mandalele?
Bagaimana Kepala Desa bisa memastikan tanah yang dijual adalah milik Putu Agus, sementara ada dua surat berbeda (2019 dan 2021)?
Siapa yang membuka lokasi dengan alat berat, menanam sawit, dan membuat fasilitas lainnya?
Siapa yang memecah surat tahun 2021 dan membuat surat bebas sengketa?
Apakah tanah yang dijual tahun 2008 sesuai objek dan subjek? Bukti menunjukkan objek tanah tersebut telah bersertifikat atas nama Haji Alla sejak 2011.
Indikasi Diskriminasi dan Ketidakadilan
Hamid juga menyoroti kasus kelompok Mangku Resa. Menurut berita acara kesepakatan 25 Agustus 2021, kelompok ini seharusnya mendapatkan 62 hektare, tetapi hanya menerima 10 hektare. Sisanya diduga digunakan pihak lain untuk menduduki lokasi kelompok Hamid.
“Padahal saya diperintahkan kepala desa di hadapan Pak Bate dan tim LBH Sulawesi Tengah untuk menunjukkan lokasi Mangku Resa. Karena Pak Bate sendiri tidak bisa menunjukkan lokasi tersebut,” tegas Hamid.
Transparansi dan Tegaknya Hukum Didesak
Berbagai bukti mulai muncul, termasuk dokumen transaksi dan pengukuran ulang tanah. Namun, lemahnya sistem administrasi tanah di Desa Bunta membuka celah untuk manipulasi. Situasi ini memperlihatkan adanya indikasi diskriminasi hukum yang merugikan masyarakat kecil. Transparansi dalam pengelolaan dokumen tanah dan perlindungan HAM sangat diperlukan untuk menyelesaikan konflik ini.
“Konflik seperti ini bukan hanya merugikan pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga menciptakan ketidakstabilan sosial di masyarakat. Kami ingin kasus ini segera diselesaikan dengan adil,” ujar salah satu tokoh masyarakat Desa Bunta.
Masyarakat mendesak adanya audit menyeluruh terhadap dokumen tanah, pengukuran ulang wilayah sengketa, serta mediasi yang melibatkan semua pihak. Hanya dengan transparansi hukum dan komitmen perlindungan HAM, penyelesaian adil dapat dicapai di Desa Bunta.Tim.Inter green medi MN RY












