TERSANGKA MAAS: IRONI GEDUNG DI JALAN BUMI NANGKA – DARI KURSI KEKUASAAN KE MEJA PEMERIKSAAN

sulteng,Morut,InterGreenmedia.co.id-Setiap gedung punya cerita. Sepotong kalimat dalam film Architecture of Love tampaknya cocok dengan gedung yang berada di pojok setelah tanjakan Jalan Bumi Nangka menuju Kantor Bupati Morowali Utara.

Gedung ini, pada periode 2016–2020, merupakan rumah jabatan Wakil Bupati Morowali Utara setelah pemekaran dari Kabupaten Morowali. Mohammad Asrar Abdul Samad (MAAS), yang mendampingi (alm) Aptripel Tumimor sebagai Bupati Morowali Utara pertama, menempati bangunan ini selama kurang lebih empat tahun.

Namun, lima tahun kemudian, tepatnya pada 6 Februari 2025, bangunan yang dulu menjadi tempat menerima tamu dan menjalankan aktivitas wakil bupati, justru menjadi tempat pemeriksaan MAAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Pemeriksaan itu berujung pada penahanannya.

Ketika pasangan Delis-Djira terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara, mereka tidak lagi menggunakan bangunan ini sebagai rumah jabatan. H. Djira, yang menjabat sebagai wakil bupati, memilih menempati rumah dinas Sekretaris Daerah Morowali Utara.

Tahun 2021, status Cabang Kejaksaan Negeri Morowali Utara naik menjadi Kejaksaan Negeri, yang berimbas pada meningkatnya kebutuhan ruang kerja. Bangunan eks rumah jabatan wakil bupati yang tidak lagi digunakan kemudian dipinjamkan untuk keperluan kejaksaan.

Kini, gedung tersebut mencatat sejarah baru. Bukan lagi sebagai tempat tinggal pejabat daerah, melainkan menjadi saksi pemeriksaan Mohammad Asrar Abdul Samad sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait belanja barang dan jasa fiktif di Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021. Bersama MAAS, dua mantan pejabat lainnya—mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Perlengkapan Tahun 2021, RTS, serta mantan Bendahara Bagian Umum dan Perlengkapan Tahun 2021, AT—juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Dalam konferensi pers pada Kamis (6/2/2025) malam, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali Utara, Mahmudin, SH, MH, didampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Andi Dedy Muhammad Hidayat, SH, serta Kasi Intel, Muh Faisal, SH, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap MAAS, RTS, dan AT dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHP.

Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Perintah Penahanan untuk MAAS: Nomor 01/P.2.19.7/Fd.1/02/2025, RTS: Nomor 02/P.2.19.7/Fd.1/02/2025, dan AT: Nomor 03/P.2.19.7/Fd.1/02/2025.

Mahmudin menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Januari 2021, ketika Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Morowali Utara mencairkan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp900.000.000 yang bersumber dari APBD Morut. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembayaran belanja barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2020-2021, namun ditemukan adanya penyimpangan dalam penggunaannya.

Gedung di Jalan Bumi Nangka yang dulu menjadi simbol kekuasaan kini menjadi saksi jatuhnya seorang pejabat ke dalam jeratan hukum. Ironi yang menjadi pelajaran bahwa kekuasaan tidak selalu berakhir dengan kejayaan, tetapi bisa berubah menjadi panggung pemeriksaan jika tidak dijalankan dengan amanah.RE.Inter Green Media RY.Mona

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *