Tanggapan Soal DIPA 2025 dan Pengawasan TKA Dinanti, Imigrasi Banggai Belum Jawab Surat Konfirmasi Media

Dok Istimewa Intergreenmedia.co.id : Kompleks Perkantoran Funuasingko Bungku Kabupaten Morowali

Sulteng,Morowali,Intergreenmedia.co.id — Hingga saat ini, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai belum memberikan tanggapan resmi terkait surat konfirmasi yang dikirim oleh redaksi Intergreenmedia.co.id. Surat bernomor Istimewa/INT-GM/XI/2025, dikirim pada 11 November 2025, berisi permintaan penjelasan mengenai pelaksanaan program keimigrasian dan pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA) berdasarkan DIPA Tahun Anggaran 2025.

Surat tersebut mengangkat tiga poin utama: akuntabilitas Anggaran Negara, efektivitas pengawasan TKA, serta transparansi pelayanan publik. Ketiga aspek ini menjadi perhatian mengingat Banggai mencakup wilayah industri padat TKA seperti Morowali dan Morowali Utara.

Berdasarkan dokumen Petikan DIPA 2025 Satker 692988, Kantor Imigrasi Banggai mengelola tiga program strategis dengan total anggaran signifikan, yakni: Pelayanan Publik Keimigrasian Rp 1.294.916.000, Dukungan Manajemen & Teknis UPT Rp 5.762.805.000, Operasi Bidang Keamanan Keimigrasian Rp 1.219.490.000,.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan resmi mengenai realisasi program-program tersebut, terutama terkait jangkauan pelayanan dan operasional di wilayah Morowali dan Morowali Utara.

Salah satu fokus pertanyaan dalam surat konfirmasi adalah mengenai Operasi Bidang Keamanan Keimigrasian senilai Rp 1,21 miliar. Redaksi meminta kejelasan apakah operasi ini telah mencakup pemeriksaan TKA di kawasan industri, penindakan pelanggaran izin tinggal, serta pengawasan aktivitas perusahaan smelter dan Tambang.

Kekhawatiran atas efektivitas pengawasan ini mencuat setelah adanya laporan dari TV lokal, Media Lokal, dan beberapa Postingan media sosial pada 14 September 2025 yang mengungkap temuan 37 TKA tanpa RPTKA di Morowali. Hingga kini, belum ada informasi publik mengenai tindak lanjut koordinasi antara Imigrasi Banggai, Disnakertrans, dan Pemkab setempat atas kasus tersebut.

Redaksi juga menanyakan alokasi anggaran Rp 5,76 miliar untuk Dukungan Manajemen dan Teknis UPT. Pertanyaan ini difokuskan pada apakah dana tersebut dialokasikan untuk pengembangan sistem transparansi publik, seperti publikasi data jumlah TKA aktif, izin tinggal yang diterbitkan, dan daftar perusahaan pengguna TKA.

Ketiadaan tanggapan atas pertanyaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan lembaga dalam memenuhi kewajiban keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.

Surat konfirmasi juga menyinggung isu potensi konflik sosial antara TKA dan tenaga kerja lokal, dengan merujuk pada laporan dari FISIP UI dan Antara Sulteng mengenai meningkatnya tensi sosial di Morowali Utara. Redaksi menanyakan apakah terdapat program edukasi atau integrasi sosial dalam DIPA 2025, serta bagaimana mekanisme koordinasi yang telah dibangun. Belum ada respons resmi atas permintaan klarifikasi ini.

Pimpinan Redaksi Intergreenmedia.co.id, Royman Maharadja, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu jawaban resmi dari Kantor Imigrasi Banggai.

“Sebagai media, kami memiliki kewajiban untuk mengawal penggunaan Anggaran Negara dan transparansi layanan publik. Kami berharap Imigrasi Banggai dapat merespons surat kami sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai belum memberikan tanggapan resmi atas surat konfirmasi yang dikirim pada 11 November 2025. Intergreenmedia.co.id akan memberikan update apabila ada perkembangan lebih lanjut. ( Tim RE Intergreenmedia.co.id Adit F )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *