“ Tanah Ditanami, Laporan Ditinggal Sepi: Ni Made Sami Menanti SP2HP dari Kejati Sulteng ”

Dok Ilustrasi Brita Intergreenmedia.co.id -

Sulteng,Morowali Utara, InterGreenMedia.co.id — Harapan Ni Made Sami untuk mendapat keadilan belum kunjung menyentuh tanah yang ia beli lima tahun lalu. Petani perempuan asal Desa Bunta, Morowali Utara, kini hanya bisa menanti dalam sunyi — menunggu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah atas laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Bunta, yang dilayangkan sejak 24 Juni 2025.

Hingga berita ini diturunkan, SP2HP belum juga diterbitkan, dan Kejati Sulteng belum memberikan konfirmasi resmi terkait status tindak lanjut laporan tersebut.

Dok Ilustrasi Brita Intergreenmedia.co.id –

“Saya sudah menyerahkan semua bukti, lengkap. Surat tanah, kwitansi, SKPT. Saya hanya ingin tahu: apakah laporan saya diproses? Atau dibiarkan hilang begitu saja?” — Ni Made Sami, pelapor

Bukti Diterima, Tapi Tak Ada Kepastian
Dokumen pengaduan telah diterima oleh petugas PTSP Kejati Sulteng dan dicap resmi sebagai bukti bahwa laporan telah teregistrasi. Namun lebih dari tiga minggu berlalu, tidak ada surat balasan, panggilan klarifikasi, ataupun permintaan tambahan keterangan dari pihak kejaksaan.

Padahal, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, SP2HP wajib diberikan secara berkala kepada pelapor sebagai bentuk transparansi proses hukum.

Kejati Sulteng, meski bukan di bawah Polri, tetap mengemban tanggung jawab serupa dalam konteks pengaduan masyarakat. Ketiadaan SP2HP dalam kasus ini justru membuka pertanyaan publik: Apakah hukum hanya berpihak kepada mereka yang punya kuasa?

Petani Menunggu, Aparat Menghindar?
Laporan yang dilayangkan oleh Ni Made Sami memuat dugaan bahwa Kepala Desa Bunta, Christol Lolo, telah mencabut SKPT sah tanpa prosedur hukum, dan menunjuk lahan pengganti tanpa dasar administratif. Padahal lahan seluas 3 hektare yang dibelinya telah disertai dua SKPT resmi pada tahun 2019 — salah satunya SKPT No. 592.3/843/BNT/III/2019.

Aksi pencabutan dilakukan secara lisan, tanpa dokumen tertulis, dan hingga kini surat asli tidak dikembalikan kepada pelapor. Kepala desa bahkan tak menyediakan surat baru untuk lahan pengganti, yang justru tak layak untuk digarap.

Desakan Masyarakat Sipil: SP2HP Bukan Hak Istimewa, Tapi Hak Konstitusional
Sejumlah aktivis dan pegiat hukum menilai bahwa Kejaksaan Tinggi harus segera mengirimkan SP2HP kepada pelapor sesuai prinsip keterbukaan dan asas kepastian hukum. Diamnya lembaga hukum terhadap warga yang meminta perlindungan dapat menjadi preseden buruk dalam demokrasi lokal.

“Kejaksaan tidak boleh diam. SP2HP bukan sekadar formalitas, tapi wujud akuntabilitas kepada rakyat. Apalagi menyangkut kasus tanah, hak ekonomi, dan perempuan petani yang rentan,” ujar R M H.SH., aktifis Lingkunan Dan HAM.

InterGreenMedia Mendorong:
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah segera menerbitkan SP2HP kepada pelapor sebagai bentuk transparansi penegakan hukum;

Inspektorat Kabupaten Morowali Utara untuk segera memanggil Kepala Desa Bunta dan melakukan audit mendalam terhadap penerbitan dan pencabutan SKPT;

Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk turun tangan dalam memantau potensi pelanggaran administratif dan hak asasi dalam pengelolaan tanah desa;

Masyarakat sipil, mahasiswa, dan media agar turut serta mengawal kasus ini agar tidak dibungkam oleh waktu dan kekuasaan.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Kejati Sulteng maupun Pemkab Morowali Utara. SP2HP yang seharusnya menjadi hak pelapor belum juga dikirim. Maka publik pun bertanya: Apakah hukum hanya berjalan untuk mereka yang berseragam dan berkantor, tapi lumpuh ketika petani meminta keadilan?

Kami akan terus mengawal. Karena tanah bukan hanya urusan legalitas. Ia adalah napas hidup rakyat.
Tim Redaksi – InterGreenMedia.co.id
Editor : RYM
Jurnalis : MN.A

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *