“Tanah Dibeli, Hak Dicabut: Petani Desa Bunta Melawan Kuasa Kepala Desa”

Dok Istimewa InterGreenmedia.co.id : JLN SamRatulangi No 97 Kota Palu Kantor Kejaksaan Tinggi Profinsi Sulawesi Tengah

Sulteng,Morut,InterGreenmedia.co.id — Desa Bunta Lima tahun sudah Ni Made Sami, seorang petani perempuan di Desa Bunta, Morowali Utara, menanti keadilan di atas tanah yang dibelinya dengan iktikad baik. Tiga hektare lahan yang dibayar lunas kepada kepala desa pada tahun 2019 kini menjadi medan sengketa yang belum terselesaikan. Bukan karena masalah sengketa antar warga, tapi karena dokumen resmi tanah yang dikeluarkan oleh Kepala Desa sendiri, dicabut tanpa prosedur hukum.

“Saya hanya ingin bertani. Tapi sekarang saya justru seperti dikejar bayangan sendiri,” ujar Ni Made dengan suara lirih.

Dok Istimewa InterGreenmedia.co.id : JLN SamRatulangi No 97 Kota Palu Kantor Kejaksaan Tinggi Profinsi Sulawesi Tengah

Dalam sebuah laporan resmi yang disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada 24 Juni 2025, Ni Made menyampaikan dugaan kuat bahwa Kepala Desa Bunta, Christol Lolo, telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proses penerbitan dan pencabutan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang sah.

SKPT Resmi, Surat Tak Bertuan
Transaksi jual beli tanah dilakukan pada 4 Mei 2019. Nilai transaksi: Rp 30.000.000 (Tiga Puluh Juta Rupiah). Lokasi tanah: Dusun V Bungini, Desa Bunta. Saat itu, Christol Lolo, yang menjabat sebagai Kepala Desa, menyerahkan dua dokumen SKPT: SKPT No. 592.3/843/BNT/III/2019 untuk lahan seluas 1 hektare, SKPT No. 592.3/837/BNT/III/2019 untuk lahan seluas 2 hektare,.

Tanah tersebut diklaim berasal dari warga bernama Yames Adoe, yang telah melakukan ganti rugi kepada Ketut Suardika sejak 2008. Pada 2019, lahan itu dialihkan kepada Ni Made Sami melalui mekanisme jual beli yang sah, disahkan pula oleh pemerintah desa.

Namun saat lahan mulai dibuka dan ditanami sawit, SKPT tersebut mendadak dicabut oleh kepala desa secara lisan. Alasannya: tanah tersebut ternyata sudah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama orang lain sejak 2011. Sebagai solusi, Kepala Desa menunjuk lahan lain. Tapi, lahan pengganti itu tidak layak tanam dan tidak pernah disertai surat resmi.

“Sampai hari ini saya tidak tahu surat saya yang lama ke mana, dan surat untuk lahan baru juga tidak pernah keluar,” tutur Ni Made.

Tanah Desa, Alat Kuasa?
Kisah ini membuka dugaan kuat bahwa surat-surat tanah — yang seharusnya menjadi instrumen legal — justru dijadikan alat transaksi kekuasaan. Pelapor menduga Kepala Desa menggunakan kewenangannya untuk menerbitkan dan mencabut dokumen secara sepihak, bahkan dengan potensi memalsukan data untuk kepentingan pribadi.

Dalam hukum pidana Indonesia, tindakan ini berpotensi melanggar: Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat Negara, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Selain itu, praktik ini juga bertentangan dengan semangat transparansi pengelolaan aset desa dan tata kelola pertanahan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Laporan Diterima, Tapi Negara Masih Diam
Pada hari yang sama, pelapor menyerahkan dokumen pengaduan secara langsung ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan diterima oleh staf PTSP bernama Lala. Bukti tanda terima bermeterai dan berstempel resmi Kejati Sulteng mempertegas bahwa laporan ini telah tercatat secara administratif.

Namun demikian, hingga berita ini naik tayang, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Daerah Morowali Utara, termasuk dari Inspektorat Daerah yang memiliki peran sebagai pengawas jalannya pemerintahan desa.

Kejaksaan Negeri Morowali Utara pun belum mengeluarkan pernyataan apa pun terkait pengaduan ini. Publik pun menanti: akankah laporan ini ditindaklanjuti, atau berakhir menjadi tumpukan arsip di ruang sunyi?

Keadilan yang Dijanjikan Tak Pernah Datang
Petani seperti Ni Made tidak meminta banyak. Mereka hanya ingin jaminan atas hak milik yang sah — tanah yang dibeli, ditanami, dan menjadi sumber hidup keluarga. Tapi ketika kekuasaan di desa justru memproduksi ketidakpastian hukum, petani kehilangan lahan sekaligus harapan.

Kasus ini harus menjadi alarm bagi seluruh pemangku kebijakan, bahwa pengawasan terhadap aparatur desa bukan hanya soal administrasi rutin, tapi tentang menjaga marwah keadilan di akar rumput. Ketika petani harus mengadu ke kejaksaan untuk mempertahankan tanahnya sendiri, maka sistem telah gagal menjaganya di tingkat paling dasar. (Tim Re.InterGreenmedia.co.id RYM)

Catatan Redaksi Intergreenmedia.co.id mendorong:

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk segera memproses laporan dugaan penyalahgunaan wewenang ini;

Inspektorat Kabupaten Morowali Utara agar turun tangan melakukan audit administrasi dan klarifikasi publik terhadap Kepala Desa Bunta;

Komnas HAM dan Ombudsman RI untuk memantau dugaan maladministrasi dalam tata kelola pertanahan desa.

Kami akan terus mengawal. Karena tanah bukan sekadar lahan — tapi identitas dan masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *