Sulteng, Morowali, Intergreenmedia.co.id — Aktivitas tambang galian batuan (galian C) ilegal kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Morowali. Temuan terbaru mengungkapkan bahwa operasi tanpa izin ini marak terjadi, bahkan berada di lokasi yang sangat dekat dengan pusat pemerintahan dan penegakan hukum.
Di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, sebuah lokasi tambang galian C ilegal disebut telah beroperasi sejak 2023. Aktivitas ini berjalan kurang lebih tiga tahun tanpa dokumen perizinan sebagaimana diwajibkan Undang-Undang Minerba. Ironisnya, lokasi tambang tersebut hanya berjarak sekitar satu kilometer dari kawasan Kota Terpadu Mandiri (KTM) dan tidak jauh dari kompleks Mako Polres Morowali.
Pantauan lapangan Intergreenmedia.co.id menunjukkan penggunaan alat berat berupa excavator serta mobil dump truck yang keluar masuk lokasi membawa material. Pada area tambang tidak ditemukan papan informasi izin usaha pertambangan (IUP), sebuah ketentuan wajib bagi kegiatan penambangan resmi. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa aktivitas tersebut masuk kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Tanda Tanya Besar: Mengapa Operasi Ilegal Dibiarkan?
Kegiatan tambang ilegal yang berjalan mulus selama bertahun-tahun memunculkan pertanyaan mendasar mengenai pengawasan aparat pemerintah dan aparat penegak hukum (APH). Publik mempertanyakan mengapa operasi ilegal yang berada “di depan mata” ini tidak tersentuh tindakan tegas.
Dugaan kuat muncul bahwa adanya pembiaran, kelalaian, atau bahkan keterlibatan oknum pemangku wilayah turut memberi ruang bagi penambangan ilegal tersebut tetap beroperasi. Maraknya aktivitas PETI ini mencerminkan lemahnya penegakan Hukum di Morowali. Padahal, konsekuensi hukumnya sangat jelas dan berat.
Ancaman Pidana Berat untuk Tambang Ilegal
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku usaha pertambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK dapat dipidana: Penjara maksimal 10 tahun, Denda hingga Rp 100 miliar,. Selain itu, pihak yang membantu, memfasilitasi, atau mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal ini juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan lain dalam UU Minerba dan KUHP.
Kerugian Negara dan Dampak Lingkungan Serius
Aktivitas galian C ilegal tidak hanya merugikan negara dari potensi penerimaan pajak dan retribusi bernilai miliaran hingga triliunan rupiah, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang bersifat permanen. Risiko longsor, banjir, serta pencemaran tanah dan air menjadi ancaman nyata bagi masyarakat sekitar. Keberadaan pemodal atau “cukong” yang diduga membekingi operasi ilegal semakin memperumit upaya penegakan Hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Morowali, pemangku wilayah Desa Bente, maupun Polres Morowali terkait maraknya aktivitas tambang galian C ilegal tersebut. ( Tim Intergreenmedia.co.id Rox )












