Jakarta, Intergreenmedia.co.id – Permasalahan transparansi dalam tata kelola sektor pertambangan galian C terus menjadi sorotan. Kajian independen menunjukkan adanya potensi kehilangan pendapatan negara yang signifikan akibat penambangan tanpa izin dan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Temuan ini mencakup sejumlah wilayah strategis seperti Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan daerah lainnya. Di beberapa lokasi, penambangan tanpa izin untuk komoditas mineral logam, termasuk nikel, dilaporkan marak terjadi. Hal ini mengakibatkan kerugian besar bagi negara dari sisi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan royalti.
Penyebab Utama Masalah
Menurut sumber terpercaya, beberapa faktor utama yang memicu kondisi ini antara lain, Belum optimalnya penggunaan peta potensi atau neraca komoditas dalam penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Kurangnya regulasi teknis terkait pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengawasi pengelolaan pertambangan.
“Tanpa adanya tata kelola yang baik, kita tidak hanya kehilangan pendapatan, tetapi juga merusak lingkungan serta mencederai prinsip keberlanjutan,” ujar seorang pengamat tambang yang tidak ingin disebutkan namanya.
Fakta Lapangan
Data terbaru menunjukkan bahwa puluhan IUP galian C di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah belum terdaftar dalam sistem Mineral Online Data Indonesia (MODI). Kondisi ini menunjukkan masih lemahnya pengawasan, sekaligus menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi penerimaan negara dari sektor pertambangan.
Misalnya, terdapat puluhan izin yang belum dicatat secara resmi di platform digital tersebut. Akibatnya, pembayaran royalti dan iuran tetap kepada negara menjadi sulit diawasi.
Rekomendasi dan Langkah Strategis
Para ahli dan pengamat mendorong pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah strategis, seperti, Memperbaiki sistem pendaftaran dan pelaporan izin tambang. Semua IUP harus terdaftar dalam sistem digital yang transparan dan mudah diakses. Penegakan hukum yang tegas. Pemerintah perlu memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan, termasuk pencabutan izin operasi. Kolaborasi pusat dan daerah. Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah harus diperkuat untuk memonitor pelaksanaan kewajiban pemegang IUP.
Dengan mengutamakan transparansi dan penegakan hukum, sektor pertambangan galian C diharapkan dapat menjadi sumber penerimaan negara dan daerah yang lebih optimal, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Editor: Tim Redaksi Intergreenmedia












