Sulteng,Morowali, Intergreenmedia.co.id — Serikat Pekerja Indonesia Sejahtera (SPIS) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Sabtu (22/11/2025). Aksi yang dipimpin Jenderal Lapangan Markus Yunus itu menyoroti lemahnya pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA), termasuk kinerja Imigrasi dalam melakukan pemeriksaan izin tinggal dan izin bekerja di kawasan industri terbesar di Indonesia tersebut.
Aksi yang diikuti sekitar 50 massa ini dimulai dari pelataran Masjid Al-Khairaat Fatufia pada pukul 07.00 WITA, kemudian bergerak menuju Pos 3 IMIP menggunakan satu unit mobil komando, puluhan sepeda motor, spanduk, bendera, serta sejumlah pernyataan sikap.

Dalam orasinya, SPIS menyampaikan empat tuntutan utama: Meminta PT Central Sulawesi Industrial (CSI) memulangkan TKA asal Tiongkok yang diduga mengancam dan mengintimidasi pekerja lokal, Mendesak HRD PT CSI menjatuhkan sanksi kepada TKA yang diduga melanggar aturan ketenagakerjaan, Menuntut pemulangan TKA yang menduduki jabatan bertentangan dengan UU No. 13/2003 jo. UU No. 6/2023 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No. 8/2021 mengenai jabatan tertentu bagi TKA, Mendesak Wasnaker, Imigrasi, dan Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dokumen RPTKA, Notifikasi Penggunaan TKA, IMTA, dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) seluruh TKA di kawasan IMIP,.
SPIS menilai, lemahnya koordinasi dan minimnya pengawasan instansi pemerintah membuat praktik ketenagakerjaan di kawasan industri tersebut rawan pelanggaran, khususnya pada jabatan teknis yang seharusnya diprioritaskan untuk Tenaga kerja Indonesia. Dalam orasi yang berlangsung di depan Pos 3, SPIS menyoroti secara langsung kinerja Imigrasi terkait pengawasan izin tinggal dan izin bekerja TKA. “ Izin tinggal TKA paling lama enam bulan, tapi faktanya mereka bisa bertahun-tahun bekerja di Morowali. Ini terjadi karena lemahnya pengawasan Imigrasi dan instansi pemerintah terkait, ” kata salah satu orator.
Massa juga mempertanyakan peran Negara dalam memastikan TKA bekerja sesuai peraturan, bukan mengisi jabatan teknis yang menjadi hak pekerja lokal. “ Investasi asing itu penanam modal, bukan pelaksana teknis. Tapi di Morowali, posisi teknis dikuasai TKA. Negara harus menjelaskan kenapa ini dibiarkan, ” lanjutnya.
Ketegangan meningkat ketika SPIS menyampaikan ultimatum kepada pihak perusahaan dan aparat keamanan. “ Kami tidak akan membuka Pos 3 ini sebelum perwakilan TKA diturunkan untuk berdialog. Jika tidak, biar produksi macet. Ini bentuk solidaritas kami,” tegas Markus Yunus. SPIS meminta aparat keamanan berkontribusi memfasilitasi kehadiran TKA atau perwakilan KRD (Koordinator Relasi dan Development) agar persoalan intimidasi dan dugaan pelanggaran dapat didudukkan secara terbuka di lapangan.
IMIP merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat, termasuk terkait aktivitas ketenagakerjaan dan keimigrasian. SPIS menilai kondisi di lapangan justru menunjukkan sebaliknya: banyak TKA bekerja tanpa pengawasan optimal, masa tinggal melebihi ketentuan, serta dugaan pengisian jabatan teknis yang tidak sesuai rekomendasi RPTKA. SPIS menekankan bahwa lemahnya pengawasan Imigrasi dan Wasnaker dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari berkurangnya kesempatan kerja lokal hingga potensi pelanggaran Hukum ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT IMIP, PT CSI, Dinas Tenaga Kerja Morowali, Kantor Imigrasi, serta aparat penegak hukum belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan SPIS.( Tim RE Intergreenmedia.co.id Adit F )












