SERIKAT PEKERJA LAPORKAN PT. NNI KE DINAS TENAGA KERJA SULAWESI TENGAH TERKAIT PELANGGARAN HAK PEKERJA ATAS THR NATAL

 

Sulteng,Morut,IntergreenMedia.co.id,24 Desember 2024 – Dalam upaya menegakkan hak-hak pekerja, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP SPIS) melaporkan PT. NNI (Nadesico Nickel Industry) kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah. Laporan ini terkait dengan pelanggaran pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang hingga saat ini belum diterima oleh beberapa anggota PUK SPIS PT. NNI.

Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap pekerja berhak atas THR sebagai bagian dari hak mereka yang harus dipenuhi oleh perusahaan, terutama menjelang Hari Raya. Namun, beberapa pekerja di PT. NNI belum menerima hak tersebut, yang jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, menurut Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR, kewajiban pemberian THR merupakan hak dasar yang tidak bisa ditunda atau diabaikan oleh perusahaan.

Ketua Umum DPP SPIS, Katsaing, menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini. “Kami mengajukan laporan ini untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja dihormati dan dilindungi sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Kami meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah segera bertindak untuk menegakkan keadilan,” ujarnya.

Pihak Serikat Pekerja juga menekankan bahwa pelanggaran terhadap hak pekerja, seperti yang terjadi dalam kasus THR ini, tidak hanya melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan, tetapi juga merugikan martabat manusia dan melanggar hak asasi pekerja yang telah diakui secara internasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Prinsip ini selaras dengan Konvensi ILO No. 98 tentang hak pekerja untuk berorganisasi dan berunding bersama.

DPP SPIS berharap laporan ini menjadi momentum penting bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di Sulawesi Tengah. “Kami berharap bahwa tindakan tegas terhadap PT. NNI ini dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain, agar selalu menghormati hak pekerja mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hak pekerja adalah bagian dari hak asasi manusia yang harus dijaga,” tambah Katsaing.

Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan keadilan ditegakkan, dan memastikan bahwa tidak ada lagi pekerja yang diperlakukan tidak adil atau tidak mendapatkan hak mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Tim.jr Royiki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *