Serangan Pembela HAM: Lonceng Bahaya Bagi Demokrasi Indonesia di Paruh Pertama 2025

Dok Istimewa Intergreenmedia.co.id : Ilustrasi berita

JAKARTA,Intergreenmedia.co.id – Laporan terbaru dari Amnesty International Indonesia menunjukkan lonjakan drastis kasus serangan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) di paruh pertama 2025. Temuan ini menjadi alarm bagi demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.

Fakta dan Angka Kunci : Lebih dari 100 Pembela HAM Jadi Korban
Dari Januari hingga Juni 2025, Amnesty International mencatat 104 pembela HAM menjadi korban dalam 54 kasus serangan. Data ini didominasi oleh dua kelompok utama: masyarakat adat yang berjuang melindungi tanahnya (36 korban) dan jurnalis yang diserang karena tugasnya (31 korban).

Polisi Jadi Aktor Terbanyak di Balik Serangan
Laporan ini mengungkap bahwa polisi adalah aktor yang paling banyak diduga melakukan serangan, terlibat dalam 20 kasus. Angka ini jauh melebihi pelaku lain seperti perusahaan swasta (7 kasus) atau pegawai pemerintah (3 kasus).

Kriminalisasi dan Kekerasan Fisik Sebagai Senjata
Serangan terhadap pembela HAM datang dalam berbagai bentuk : Kriminalisasi dan Penangkapan. Sebanyak 41 pembela HAM dilaporkan ke polisi, dengan 15 orang di antaranya menjadi korban kriminalisasi. Contohnya, 11 warga masyarakat adat di Halmahera Timur yang dijadikan tersangka karena menolak tambang.

Intimidasi dan Kekerasan Fisik: Setidaknya 29 jurnalis menjadi korban kekerasan fisik, seringkali dilakukan oleh aparat kepolisian. Kasus ini termasuk kekerasan terhadap jurnalis media progreSIP di Jakarta dan jurnalis Tempo di Semarang.

Ancaman Terus Berlanjut : Impunitas dan Teror ke Lembaga
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyoroti bahwa banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak diproses tuntas, menciptakan impunitas yang berbahaya bagi kebebasan pers. Selain itu, lembaga HAM seperti KontraS dan Tempo juga menjadi target teror, namun dalang di baliknya belum terungkap.

Penyebab dan Solusi : Desakan untuk Perlindungan HAM
Laporan ini menyimpulkan bahwa meningkatnya serangan terhadap pembela HAM adalah dampak dari kebijakan otoriter dan militerisasi ruang sipil. Untuk mengatasi hal ini, Amnesty International mendesak DPR untuk segera membuat Undang-Undang baru yang melindungi pembela HAM, selaras dengan standar internasional.

Sumber : Rilis Pers Amnesty International Indonesia, 14 Juli 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *