Sulteng,Sigi,InteGreenmedia.co.id, 19 November 2023 – Sekretariat DPRD Kabupaten Sigi menjadi sorotan publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya dugaan kelebihan pembayaran dalam perjalanan dinas. Dari total temuan yang mencapai ratusan juta rupiah, Sekretariat DPRD disebut memiliki kontribusi terbesar dalam beberapa kategori, termasuk perjalanan dinas tumpang tindih dan pembiayaan biaya taksi tanpa bukti yang sah.
Temuan Mencurigakan’
Perjalanan dinas tumpang tindih
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa terdapat perjalanan dinas yang dilakukan bersamaan dengan kegiatan lain di waktu yang sama. Meskipun terjadi tumpang tindih, pembayaran tetap dilakukan tanpa koreksi.
Pembiayaan biaya taksi tanpa bukti sah
Dalam laporan BPK, ditemukan pembayaran biaya taksi dalam jumlah besar tanpa dukungan dokumen pertanggungjawaban yang memadai. Jumlah pembayaran ini menyumbang sebagian besar dari kelebihan anggaran yang dilaporkan.
Kedua temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan celah yang bisa dimanfaatkan untuk praktik yang melanggar aturan.
Penyalahgunaan Kewenangan dan Manipulasi Data
Kasus ini mengindikasikan adanya potensi tindak pidana korupsi melalui penyalahgunaan kewenangan dan manipulasi data. Berikut beberapa analisis terkait:
Penyalahgunaan Kewenangan
Sebagai Pengguna Anggaran, Kepala Sekretariat DPRD memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan semua pengeluaran sesuai aturan. Namun, kelebihan pembayaran ini menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan, baik karena kelalaian maupun disengaja.
Manipulasi Dokumen
Bukti pengeluaran biaya taksi yang tidak sah mengindikasikan kemungkinan adanya rekayasa dokumen. Hal ini menjadi modus yang sering ditemukan dalam kasus penggelembungan anggaran atau pengeluaran fiktif.
Pengawasan yang Lemah
Ketidakcermatan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan dalam memverifikasi dokumen pertanggungjawaban menciptakan celah bagi pelanggaran aturan ini.
Dampak Serius: Kerugian Negara dan Ancaman Hukum
Kelebihan pembayaran ini berpotensi menjadi kerugian negara yang serius. Berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan yang merugikan keuangan negara dapat dikenai hukuman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda yang sangat besar.
Praktik ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Minimnya Respons dari Sekretariat DPRD
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Sekretariat DPRD terkait temuan ini. Pada 19 November 2024, tim media mencoba meminta klarifikasi kepada salah satu pejabat Sekretariat DPRD. Namun, pejabat tersebut hanya memberikan pernyataan singkat:
“Kalau bisa kami melaporkan hal ini kepada Sekwan yang menjabat saat ini. Biar secara kelembagaan, saya pribadi telah memberitahukan kepada pimpinan kami, yakni Sekwan.”
Pernyataan ini tampaknya menunjukkan bahwa tanggung jawab sepenuhnya dilimpahkan kepada Sekretaris Dewan (Sekwan), tanpa ada langkah nyata yang diambil oleh pejabat terkait.
Kritik dan Harapan Publik
Kasus ini memperlihatkan bahwa lemahnya pengawasan dapat membuka jalan bagi potensi korupsi. Publik kini berharap ada langkah tegas, baik dari Bupati Sigi maupun aparat penegak hukum, untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
Pengelolaan keuangan daerah adalah amanah yang seharusnya dijalankan dengan penuh integritas dan transparansi. Langkah tegas tidak hanya diperlukan untuk mengembalikan kerugian negara, tetapi juga untuk memastikan kasus serupa tidak terulang di masa depan.
“Kami ingin ada kejelasan, bukan sekadar janji penyelesaian,” kata salah satu warga Sigi yang enggan disebutkan namanya.
Kini, masyarakat menanti apakah temuan ini akan diselesaikan secara transparan atau justru berlalu tanpa tindak lanjut yang berarti.(Jr Royiki)












