Satgas PKH Turun ke Laroenai, Warga Desak Transparansi CSR dan Legalitas Tambang

Dok Istimewa Intergreenmedia.co.id : Kades Laroenai, Tawakal ,bersama Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. Tokoh Agama Dan Masyarakat Laroenai dalam sosialisasi PKH di Gedung serba Guna

Sulteng,Morowali,Intergreenmedia.co.id — Suasana Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, berubah dinamis pada Kamis (16/10/2025). Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Polri turun langsung ke lapangan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi Hukum kepada masyarakat.

Kegiatan yang digelar di Balai Desa Laroenai itu bukan sekadar agenda rutin birokrasi. Kehadiran Satgas memantik gelombang aspirasi masyarakat yang mendesak agar perusahaan Tambang, khususnya PT Bumi Morowali Utama (BMU), membuka secara transparan legalitas operasinya, serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial (CSR) dan PPM (Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat) yang dinilai tak pernah jelas.

Dok Istimewa Intergreenmedia.co.id : Kades Laroenai, Tawakal ,bersama Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. .Tokoh Agama, Dan Masyarakat Laroenai

Negara Turun Tangan : Dasar Hukum dan Langkah Penertiban

Kegiatan Satgas PKH di Morowali ini berlandaskan Surat Undangan Nomor B/235/X/HUM.5.3/2025/Sek Bungsel dari Polsek Bungku Selatan dan Surat Perintah Pengamanan PRIN-499/PKH-4/10/2025.

Tugas Tim PKH memperkuat implementasi sejumlah regulasi penting, antara lain: Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan , Keputusan Jaksa Agung Nomor 58 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Satgas PKH , Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian,.

serta rencana kerja Polres Morowali dan Polsek Bungku Selatan Tahun 2025.

Berdasarkan surat tersebut, Satgas PKH menurunkan aparat gabungan  Polri, TNI, Kejaksaan, KLHK, ESDM, ATR/BPN, dan BPKP ,. guna memastikan tidak ada lagi kegiatan pertambangan yang berjalan di atas kawasan Hutan Tanpa izin resmi seperti IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).

Warga Bicara: “ Kami Tidak Pernah Dilibatkan! ”

Dialog terbuka itu menghadirkan perangkat desa, tokoh adat, tokoh agama, serta puluhan warga Laroenai. Dalam suasana yang tegas namun kondusif, mereka mengungkapkan keresahan atas aktivitas tambang di sekitar wilayah mereka.

“ BMU sudah lama beroperasi di wilayah Hutan kami, tapi warga tidak tahu dasar izinnya. CSR dan PPM juga tidak pernah dijelaskan ke publik,” ujar Herlan Ibrahim, tokoh masyarakat Laroenai.

Nada serupa disampaikan oleh Juslan Firdaus, warga lainnya, yang menilai bahwa perusahaan tambang di kawasan itu seakan menutup diri dari masyarakat lokal.

“Kami hanya ingin keterbukaan. Kalau perusahaan legal, tunjukkan dokumennya. Kalau tidak, hentikan aktivitasnya sampai semua jelas,” tegasnya.

Dok Istimewa Intergreenmedia.co.id : Kades Laroenai, Tawakal ,bersama Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. Tokoh Agama Dan Masyarakat Laroenai saat perpisahan usai Sosialisasi PKH

Satgas PKH : Negara Hadir Menegakkan Keadilan Lingkungan

Kombespol Bayu Wicaksono, S.I.K., M.Si. dari Bareskrim Mabes Polri, yang turut hadir dalam agenda sosialisasi itu, menegaskan bahwa keberadaan Satgas PKH merupakan langkah Negara memulihkan fungsi Hukum dan lingkungan secara berimbang.

“Kami tidak datang untuk menghukum siapa pun, tapi untuk memastikan kegiatan Tambang berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” jelas Bayu.

Ia juga mengakui adanya indikasi kuat bahwa aktivitas pembukaan lahan Tambang oleh PT BMU dilakukan di kawasan Hutan Tanpa IPPKH. Semua temuan, kata dia, akan dikaji dan diserahkan kepada lembaga terkait sesuai mekanisme Hukum.

Bayu menegaskan, Satgas PKH merupakan forum kolaborasi Nasional lintas instansi — melibatkan Kejaksaan Agung, KLHK, ESDM, ATR/BPN, BPKP, dan unsur penegakan Hukum di Daerah — yang bertugas memastikan bahwa izin, CSR, dan PPM perusahaan Tambang sesuai regulasi dan transparan.

Momentum Keadilan: Antara Legalitas dan Tanggung Jawab Sosial

Langkah Satgas PKH di Laroenai menjadi sinyal penting bagi penegakan Hukum lingkungan di Morowali. Kegiatan ini tak hanya menyoroti dugaan pelanggaran kawasan Hutan, tetapi juga membuka ruang publik bagi masyarakat yang selama ini tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan.

Masyarakat kini menanti jawaban dari PT BMU dan pemerintah daerah atas tiga pertanyaan mendasar:

Apakah perusahaan memiliki izin tambang dan IPPKH yang sah?

Bagaimana pelaksanaan CSR dan PPM yang menjadi kewajiban perusahaan?

Siapa yang bertanggung jawab atas dampak sosial dan ekonomi di wilayah operasi Tambang?

Catatan Redaksi

Langkah Satgas PKH di Desa Laroenai menjadi momentum penting bagi upaya penegakan hukum lingkungan, transparansi izin, dan keadilan sosial di sektor pertambangan. Namun hingga berita ini tayang, pihak PT Bumi Morowali Utama (BMU) belum memberikan tanggapan resmi terhadap tuntutan masyarakat maupun temuan Satgas PKH. Pemerintah Kabupaten Morowali juga belum mengeluarkan pernyataan publik mengenai evaluasi izin tambang dan pelaksanaan program CSR/PPM di kawasan tersebut. ( Tim RE Intergreenmedia.co.id Rox )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *