Sulteng, Morowali, INTERGREENMEDIA.CO.ID — Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah meninjau lapangan di Desa Torete dan Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, pada Senin, 8 Desember 2025, menyusul aduan warga atas aktivitas PT Teknik Alum Service (PT TAS). Peninjauan ini dilakukan hanya dua hari setelah PT Morowali Industri Sejahtera (PT MIS) menggelar Konsultasi Publik/Sosialisasi Amdal pada 6 Desember 2025 di Aula Kantor Camat Bungku Pesisir.
Satgas PKA menemukan kondisi ekologis pesisir yang memprihatinkan: pembabatan mangrove, perubahan warna pasir akibat sedimentasi, aliran air tersumbat, dan aktivitas alat berat masif di lokasi penimbunan PT TAS. Pejabat DLH Sulteng, Baso Nur Ali, menekankan “ Bakau itu bernafas dari akarnya. Kalau seperti ini situasinya, ekosistemnya akan musnah. ”

Konsultasi publik PT MIS yang digelar di tengah situasi ini menegaskan pentingnya sinkronisasi data, kajian, dan transparansi antara rencana kawasan industri baru dengan temuan lapangan terkait dampak lingkungan perusahaan lain di wilayah yang sama. Satgas PKA menilai pemerintah daerah perlu memastikan tidak terjadi akumulasi dampak negatif bagi ekosistem dan masyarakat.
Kompensasi Lahan Rp10 Ribu/m² Dinilai Tidak Manusiawi, Peninjauan Satgas PKA di lahan warga yang masuk HGB PT TAS menunjukkan bahwa kompensasi hanya Rp10 ribu/m², jauh di bawah nilai tanaman produktif masyarakat. Yunus, pemilik 1,7 hektare, mengungkapkan “ Tanaman pala di sini sumber hidup kami. Rp10 ribu itu tidak masuk akal. ” Jamilah, pemilik 2,5 hektare, menambahkan “ Kami kehilangan hak kami selamanya, tapi uang gantinya sedikit. Ini tidak manusiawi. ”

Ketua Satgas PKA, Eva Susanti Bande, meminta PT TAS menyiapkan seluruh dokumen Amdal terkait perubahan fungsi ruang mangrove menjadi area terusus. Satgas menegaskan perlunya evaluasi tumpang tindih perizinan, verifikasi kondisi lingkungan, dan sinkronisasi data agar rencana kawasan industri PT MIS tidak memperburuk kerusakan yang sudah ada.
Divisi Advokasi Satgas, Noval Saputra, menyampaikan bahwa rapat dengan PT TAS dijadwalkan 9 Desember 2025 di Kantor Bupati Morowali. Terkait PT MIS, Satgas PKA meminta penyampaian kajian awal, transparansi data kawasan industri, dan penjelasan penggunaan ruang pesisir untuk mencegah akumulasi dampak ekologis dan sosial.
Hingga berita ini naik tayang, belum ada keterangan resmi dari PT Teknik Alum Service (PT TAS), PT Morowali Industri Sejahtera (PT MIS), Pemerintah Kabupaten Morowali, maupun Dinas ESDM/DLH Sulteng terkait temuan Satgas PKA dan rencana pengembangan kawasan industri baru di Bungku Pesisir. ( Tim RE Intergreenmedia.co.id Roxx )












