Sulteng,Morowali,Intergreenmedia.co.id – Pemerintah Kabupaten Morowali menggelar rapat fasilitasi penyelesaian konflik agraria antara masyarakat Desa Torete di Kecamatan Bungku Pesisir dengan PT Teknik Alum Service (PT TAS), Selasa (9/12/2025), setelah menerima surat resmi dari Gubernur Sulawesi Tengah mengenai penanganan sengketa lahan dan dampak lingkungan di wilayah pesisir.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Morowali itu dipimpin oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan bersama Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Provinsi Sulawesi Tengah, serta dihadiri OPD teknis, aparat penegak hukum, perusahaan, dan perwakilan masyarakat.
Dalam rapat, sejumlah temuan teknis dipaparkan oleh instansi pemerintah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan bahwa hasil peninjauan lapangan menunjukkan adanya kerusakan mangrove, sedimentasi pesisir, hingga pendangkalan sungai di Desa Torete yang terjadi di sekitar wilayah operasional PT TAS.
Menurut DLH Sulteng, terdapat fakta visual bahwa vegetasi mangrove terdampak oleh aktivitas penambangan dan pembangunan tarsus. Temuan lain mencakup sedimentasi di garis pantai hingga muara sungai yang perlu diuji ketebalannya, serta perlunya perusahaan melakukan addendum dokumen lingkungan karena terdapat dua KBLI dalam satu dokumen.
DLH menegaskan pentingnya konservasi, termasuk penanaman mangrove sebagai bentuk kompensasi berbasis kerugian ekologis. DLH juga menyatakan seluruh dampak lingkungan bermula dari aktivitas hulu perusahaan, sehingga wajib ditindaklanjuti melalui penegakan hukum oleh Gakkum LHK.
Satgas PKA Sulteng sebelumnya menerima aduan masyarakat Torete mengenai dugaan kerusakan lingkungan berupa pengrusakan mangrove, tarsus PT TAS, hingga masalah hak-hak keperdataan masyarakat.
Dinas PTSP Morowali melaporkan bahwa di sistem OSS, PT TAS baru tercatat memiliki satu KBLI dan perlu melakukan penambahan KBLI terkait kepelabuhanan dan penyiapan lahan. Sesuai PP 28 Tahun 2025, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban OSS dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan izin.
Dinas Perhubungan Sulteng dalam rapat menjelaskan bahwa izin amdal PT TAS sedang dalam proses penyelesaian kajian. Sementara Dinas Kelautan dan Perikanan mengungkap bahwa perusahaan belum memiliki izin reklamasi, meski memiliki izin dasar pemanfaatan ruang laut sejak 2023. DKP juga menyampaikan adanya temuan kerusakan terumbu karang dan sedimentasi akibat luapan sungai dan aktivitas pertambangan beberapa perusahaan di sekitar wilayah pesisir.
Perwakilan masyarakat Desa Torete Arlan Dahrin menyampaikan bahwa terdapat lahan warga yang mengalami kerusakan akibat aktivitas perusahaan. Selain itu, masyarakat meminta perusahaan membuka secara transparan luas operasional PT TAS, mengingat adanya laporan jual beli lahan mangrove yang masuk kategori aset desa.
Selain itu, disebutkan bahwa dana tali asih sekitar Rp 4 miliar yang pernah diberikan perusahaan kepada Kepala Desa sebelumnya tidak sampai kepada masyarakat. Polres Morowali membenarkan bahwa dugaan penggelapan dana tersebut sedang ditangani dalam proses penyelidikan.
Perwakilan PT TAS Agusrianto menjelaskan bahwa perusahaan memiliki dokumen Amdal Tahun 2009 dan addendum Tahun 2019. Pihak perusahaan juga menyatakan sedang menyiapkan Amdal baru dan mengaku telah membahas isu sedimentasi dengan pemerintah pusat, termasuk rencana penyusunan kajian khusus.
Terkait dana tali asih, perusahaan menyatakan bersedia melakukan pembayaran ulang jika masyarakat menginginkan, sembari menegaskan bahwa dana sebelumnya diterima oleh kepala desa lama dan tidak tersalurkan.
Asisten II Morowali menegaskan bahwa pemerintah Daerah menghargai setiap investasi, namun perusahaan wajib mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyoroti tingginya sedimentasi di area jetty yang berdampak pada penurunan hasil tangkap nelayan serta merusak rumput laut warga.
“ Dalam peninjauan lapangan kita melihat ketebalan sedimentasi sangat luar biasa, dan ini berdampak pada ekosistem pesisir,” ujarnya dalam rapat tersebut.( Tim RE Intergreenmedia.co.id Roxx )












