Sultra,Kendari,Intergreenmedia.co.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) tercatat memiliki aset sebesar Rp12,97 triliun hingga akhir 2023. Namun, pengelolaan dan pengamanan aset tersebut dinilai masih lemah. Sejumlah aset penting seperti rumah dinas dan ruas jalan belum dikelola sesuai ketentuan, bahkan ada yang dikuasai oleh pihak tidak berwenang.
Dalam laporan pemeriksaan yang diterima redaksi dari sumber terpercaya, ditemukan bahwa puluhan rumah dinas milik Pemprov Sultra tidak diketahui status penggunanya secara pasti. Beberapa di antaranya masih dihuni oleh pensiunan aparatur sipil negara (ASN), bahkan keluarga atau ahli waris mereka, meski tidak lagi memiliki hak untuk menempati aset milik negara tersebut.
“Masih banyak rumah dinas yang dikuasai oleh bukan ASN aktif. Tidak jelas siapa yang menempati, tidak ada surat keputusan atau berita acara serah terima,” demikian kutipan temuan tersebut.
Tak hanya itu, aset tanah dan bangunan dengan nilai miliaran rupiah juga belum sepenuhnya bersertifikat, terutama pada sektor jalan provinsi. Dari 145 ruas jalan yang diperiksa, sebagian besar belum memiliki dokumen kepemilikan yang sah atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Ini tentu rawan menimbulkan konflik dan potensi kehilangan aset secara hukum.
Rumah Dinas yang Terlupakan
Salah satu catatan paling krusial adalah rumah dinas yang hingga kini tidak tercatat dalam sistem informasi manajemen aset daerah secara akurat. Dalam satu kasus, ditemukan rumah dinas yang bahkan tidak diketahui siapa penanggung jawabnya.
Aset tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kinerja pejabat aktif. Namun, lemahnya pengawasan dan tidak adanya regulasi ketat menyebabkan rumah dinas malah menjadi “milik pribadi” yang tidak pernah dikembalikan setelah masa tugas berakhir.
Jalan Milik Negara, Tapi Tak Punya Sertifikat
Sektor infrastruktur juga tak luput dari sorotan. Temuan menunjukkan bahwa sebagian besar jalan provinsi di Sulawesi Tenggara belum disertifikasi, terutama ruas-ruas strategis penghubung antar kabupaten. Ini memperlemah posisi hukum pemerintah jika sewaktu-waktu terjadi klaim sepihak atau tumpang tindih lahan oleh pihak swasta.
“Tanpa sertifikat, posisi hukum pemerintah dalam mempertahankan aset bisa sangat lemah,” ujar salah satu sumber internal di lingkup pemerintahan yang enggan disebutkan namanya.
Pemerintah daerah dinilai belum maksimal dalam mendorong legalisasi aset, padahal hal ini menjadi indikator penting dalam tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
Desakan Evaluasi dan Penertiban
Sejumlah pengamat kebijakan publik mendesak Gubernur Sultra dan Sekretaris Daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan penertiban fisik terhadap rumah dinas serta aset jalan yang belum bersertifikat. Tanpa langkah konkret, Pemprov Sultra berisiko kehilangan aset bernilai tinggi dan melanggar prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Di sisi lain, penting bagi DPRD Sultra untuk memanggil instansi teknis guna menjelaskan langkah-langkah pengamanan aset dan progres sertifikasi lahan pemerintah. Transparansi menjadi hal utama dalam mencegah potensi penyalahgunaan atau penelantaran aset negara.
Hingga berita ini dipublikasikan, upaya konfirmasi langsung serta surat resmi yang dilayangkan redaksi belum mendapat respons dari Kepala Dinas maupun Kepala Bidang terkait. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait temuan penguasaan rumah dinas oleh pihak non-berwenang serta belum rampungnya proses sertifikasi aset jalan provinsi.( Tim Re.Intergreenmedia.co.id RYM )












