Sulteng,Morut,InterGreenmedia.co.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Morowali Utara (DPRD MORUT) kembali menjadi ajang pertarungan argumen terkait konflik agraria antara masyarakat Desa Bunta dengan perusahaan tambang PT. SEI dan PT. GNI. Dalam forum yang berlangsung panas ini, Arman Marundu, anggota DPRD Morut dari Partai Gerindra Dapil I, menegaskan pentingnya transparansi dalam proses ganti rugi lahan oleh perusahaan tambang.
Arman Marundu: Perusahaan Harus Buka Data Ganti Rugi
Dalam forum RDP tersebut, Arman Marundu menyampaikan berbagai pertanyaan kritis yang menyoroti ketidakjelasan proses ganti rugi lahan.
“Apakah objek lahan itu benar-benar ada atau tidak? Apakah sudah diganti rugi atau belum oleh pihak perusahaan? Jika belum, apakah lahan tersebut masuk dalam peta perusahaan? Masyarakat harus mendapatkan kejelasan, jangan sampai perusahaan dan pihak-pihak berkompeten dalam urusan lahan ini selalu mengalihkan masalah ke Pemda dan DPRD,” tegasnya.
Arman Marundu juga menyoroti minimnya transparansi terkait data pembayaran ganti rugi yang seharusnya terdokumentasi dengan baik oleh perusahaan sebesar PT. SEI dan PT. GNI.
“Kalau memang sudah diganti rugi, harus ada bukti yang bisa diakses oleh masyarakat. Perusahaan sebesar ini seharusnya memiliki data yang jelas terkait pembayaran ganti rugi. Harusnya ada catatan pasti, misalnya objek A sudah diganti rugi dua hektar, siapa penerimanya, mana kwitansinya, bukti foto saat penyerahan uang. Ini hal yang sangat mendasar! Sementara di sisi lain, masyarakat yang ingin mengakses haknya sendiri malah mengalami kesulitan,” lanjutnya dengan nada tegas.
DPRD Morut Minta Penjelasan dari Perusahaan
Rapat Dengar Pendapat yang dihadiri oleh perwakilan DPRD Morut, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara, Polres Morut, Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Morowali Utara, serta masyarakat Desa Bunta, menghasilkan beberapa kesimpulan.
Salah satu poin utama dalam rapat adalah permintaan DPRD Morut agar PT. SEI dan PT. GNI memberikan data yang lebih transparan mengenai status ganti rugi lahan.
DPRD Morut Akan Membentuk Pansus
DPRD Morut menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas permasalahan ini dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengawal transparansi ganti rugi lahan oleh PT. SEI dan PT. GNI. Pansus ini bertugas memastikan bahwa hak-hak masyarakat tidak terabaikan serta proses verifikasi dan validasi lahan dilakukan secara adil.
Ketua Komisi II DPRD Morut: Perusahaan Harus Tunduk pada Regulasi
Ketua Komisi II DPRD Morut, Holiliana, menekankan bahwa perusahaan wajib tunduk pada regulasi yang berlaku dan memastikan setiap proses ganti rugi dilakukan secara transparan.
“Jangan ada kesan bahwa perusahaan berusaha menghindari tanggung jawab. DPRD Morut akan terus mengawal masalah ini hingga masyarakat mendapatkan haknya,” ujar Holiliana.
Polres Morut Siap Mengawasi Proses Validasi
Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, SIK, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengawasi langsung proses validasi dan verifikasi lahan guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi.
“Kami akan mengawal proses ini agar berjalan adil dan tidak merugikan masyarakat. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, kami akan bertindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKBP Reza Khomeini.
Langkah Selanjutnya: Verifikasi Lapangan Bersama DPRD dan Masyarakat
Sebagai tindak lanjut, pertemuan lanjutan akan diadakan pada 26 Februari 2025 di kantor PT. SEI/PT. GNI untuk melakukan verifikasi lapangan. Dalam pertemuan ini, status lahan masyarakat yang telah dibebaskan akan dikaji ulang, dan langkah penyelesaian akan disusun berdasarkan hasil validasi yang dilakukan.
Diharapkan seluruh pihak bersikap kooperatif dalam proses ini agar penyelesaian konflik agraria bisa berjalan secara adil dan transparan sesuai harapan masyarakat Desa Bunta.
Hingga berita ini naik tayang, belum ada tanggapan resmi dari perusahaan PT. GNI dan PT. SEI maupun Pemdes Bunta. RE.RY.Mona Inter Green Media












