Sulteng,Morowali Utara,Intergreenmedia.co.id-Ratusan warga dari delapan desa di Kecamatan Lembo dan Lembo Raya melakukan aksi damai dengan mendatangi tambang PT Genba Multi Mineral yang berlokasi di Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur. Mereka menyuarakan tuntutan keadilan atas tanah ulayat adat Korowolu, Korosule, dan Korowou, yang selama bertahun-tahun dimanfaatkan tanpa ganti rugi yang layak.
Aksi ini tidak sekadar menjadi protes, tetapi simbol perlawanan masyarakat adat terhadap diskriminasi hukum yang selama ini membelenggu mereka. Warga menuntut transparansi dari pihak perusahaan dan pemerintah daerah terkait ganti rugi lahan di Desa Korowou, Ronta, dan Bintangor.
Masyarakat Adat Melawan Ketidakadilan
Koordinator aksi, Daud Hambuako, mengungkapkan kekecewaannya terhadap perlakuan perusahaan dan lambannya respons pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini. “Kami menuntut keadilan! Tanah ulayat kami telah digunakan selama bertahun-tahun, namun hanya sebagian pihak yang menerima kompensasi. Apakah ini cerminan hukum yang adil?” tegasnya.
Daud juga menjelaskan bahwa masyarakat telah berupaya menemui Bupati Morowali Utara untuk menyampaikan keluhan mereka, tetapi hingga kini tidak ada penyelesaian konkret. Sementara itu, verifikasi kepemilikan tanah yang dilakukan oleh Asisten Pemerintahan Umum (ATPUM) dinilai lamban dan kurang transparan. “Kami tidak ingin diskriminasi hukum ini terus terjadi. Hak kami harus diakui dan dihormati,” tambahnya.
Perusahaan: Tunjukkan Bukti, Baru Ganti Rugi
Menanggapi aksi ini, Hendrik, General Manager PT Genba Multi Mineral, menyatakan bahwa perusahaan bersedia memberikan ganti rugi jika masyarakat adat dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. “Kami mendukung penyelesaian sesuai hukum. Namun, masyarakat harus menyerahkan dokumen resmi sebagai bukti otentik. Kami hanya bertindak berdasarkan aturan yang berlaku,” jelas Hendrik.
Namun, pernyataan ini menimbulkan dilema di kalangan masyarakat adat. Banyak dari mereka tidak memiliki dokumen formal, akibat sejarah panjang pengabaian hak-hak adat yang seharusnya diakui oleh negara. Situasi ini sering menjadi celah bagi perusahaan dan pemerintah untuk mengesampingkan hak ulayat masyarakat adat.
Pemerintah: Solusi Harus Berdasarkan Keadilan
Camat Petasia Timur, Mustatin, menyatakan pentingnya penyelesaian yang adil dan berbasis hukum. “Jika masyarakat adat memang memiliki hak, kenapa tidak diberikan? Namun, semuanya harus sesuai aturan yang berlaku, seperti SK Bupati atau bukti hukum lainnya. Kita harus mencari solusi yang adil bagi semua pihak,” katanya.
Diskriminasi Hukum dan Ancaman bagi Hak Masyarakat Adat
Kasus ini mencerminkan diskriminasi hukum yang masih sering dialami masyarakat adat di Indonesia. Tidak adanya pengakuan yang jelas terhadap tanah ulayat membuat masyarakat adat kerap kehilangan hak mereka. Padahal, sesuai kerangka Hak Asasi Manusia (HAM), negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan menjamin hak masyarakat adat atas tanah dan wilayah mereka.
Pemerintah daerah dan perusahaan diharapkan segera menunjukkan komitmen nyata dan transparansi dalam menyelesaikan konflik ini. Jika dibiarkan berlarut-larut, ketidakadilan yang dirasakan oleh masyarakat adat tidak hanya akan memperpanjang konflik, tetapi juga merusak tatanan sosial dan mengancam keberlanjutan lingkungan. Inter Green media.Mona












