Dunia,Jakarta, InterGreenMedia.co.id—Kisah panjang keterlambatan PT Freeport Indonesia (PT FI) dalam menyampaikan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) pembangunan smelter kembali mencuat ke permukaan. Masalah ini tidak hanya memantik pertanyaan soal komitmen perusahaan terhadap aturan, tetapi juga menyoroti kelemahan sistem pengawasan hukum di sektor tambang Indonesia. Potensi kerugian negara yang mencapai ratusan juta dolar AS seakan menjadi angka yang “terabaikan”, tanpa sanksi tegas yang dijatuhkan.
Rekomendasi Ekspor Tanpa Kepastian Laporan
Sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), PT FI memiliki kewajiban untuk menyampaikan LHV kemajuan fisik pembangunan smelter setiap enam bulan. LHV ini menjadi syarat utama untuk mendapatkan rekomendasi ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun, fakta berbicara lain. Dalam dua periode rekomendasi ekspor berturut-turut—tahun 2020 dan 2021—PT FI gagal memenuhi kewajiban tersebut. Meski telah menerima dua surat teguran dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), laporan tetap tak kunjung diserahkan.
Periode 2020 (September 2020 – Februari 2021):
PT FI mendapatkan rekomendasi ekspor dengan Nomor 10/30/DJB/SPE/2020. Namun, hingga 30 November 2021, perusahaan belum menyampaikan LHV untuk periode enam bulan kedua. Meski telah diterbitkan dua surat teguran, Ditjen Minerba tidak menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam peraturan.
Periode 2021 (Maret – September 2021):
Dengan situasi yang hampir serupa, PT FI kembali gagal menyampaikan LHV pada periode ini meskipun rekomendasi ekspor telah diterbitkan dengan Nomor 5/30/DJB/SPE/2021. Surat teguran kembali dikeluarkan, namun hasilnya tetap nihil: laporan tidak diserahkan, dan sanksi tidak dijatuhkan.
Potensi Kerugian Negara dan Lemahnya Pengawasan
Ketidakpatuhan ini bukan hanya soal prosedur administratif semata, tetapi juga menyangkut potensi kerugian negara yang mencapai USD 296,1 juta. Aturan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 dan Kepmen ESDM Nomor 154 Tahun 2019 menyebutkan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi target pembangunan smelter wajib dikenai denda sebesar 20% dari nilai ekspor selama enam bulan terakhir.
Namun, absennya penegakan hukum di sini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan penindakan. Ketidakjelasan ini membuka ruang bagi dugaan korupsi, di mana hukum tampak “mandul” saat menghadapi perusahaan besar seperti PT FI.
“Ketika perusahaan sebesar ini bisa lolos dari tanggung jawab administratifnya, apa artinya hukum bagi sektor tambang kita? Apakah aturan hanya berlaku untuk perusahaan kecil?” ungkap seorang pengamat hukum sumber daya alam.
Dampak pada Lingkungan: Beban yang Semakin Berat
Selain masalah hukum, keterlambatan pembangunan smelter membawa dampak serius pada lingkungan. Smelter seharusnya menjadi solusi untuk memproses limbah tambang, memastikan material berbahaya tidak mencemari lingkungan sekitar. Namun, tanpa adanya fasilitas pemurnian yang memadai, risiko kerusakan ekosistem di wilayah tambang semakin besar.
“Pembangunan smelter bukan hanya soal memenuhi persyaratan hukum, tetapi juga soal menjaga kelestarian lingkungan dari dampak eksploitasi tambang. Jika ini terus dibiarkan, kita sedang membayar mahal untuk kerusakan yang tidak terlihat,” kata seorang aktivis lingkungan.
Covid-19, Alasan yang Tak Lagi Relevan
Kepmen ESDM Nomor 104 Tahun 2021 memberikan kelonggaran bagi perusahaan terkait dampak pandemi Covid-19. Namun, kelonggaran ini tidak berarti kewajiban penyampaian LHV diabaikan sepenuhnya. PT FI seharusnya tetap memenuhi persyaratan tersebut sesuai jadwal. Namun hingga akhir 2021, laporan tetap tidak disampaikan.
“Pandemi bisa menjadi alasan untuk keterlambatan, tapi bukan pembenaran untuk mengabaikan kewajiban sepenuhnya. Ada batas toleransi, dan itu sudah terlewati,” tegas seorang pengamat kebijakan energi.
Pelajaran untuk Masa Depan
Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah, khususnya Ditjen Minerba, dalam mengawasi perusahaan tambang besar. Dengan potensi kerugian negara yang begitu besar dan dampak lingkungan yang mengancam, langkah tegas harus segera diambil. Tidak hanya untuk memastikan kepatuhan hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem pengawasan.
Jika dibiarkan, kasus PT FI bisa menjadi preseden buruk bagi perusahaan tambang lain yang akan memanfaatkan celah yang sama. Pada akhirnya, kerugian negara, lingkungan yang rusak, dan rasa keadilan masyarakat adalah harga yang terlalu mahal untuk dibayar. Tim Jr Royiki
“Hukum harus ditegakkan, dan lingkungan harus dilindungi. Jangan biarkan kepentingan segelintir pihak mengorbankan kepentingan bangsa,” pungkas seorang pakar hukum tambang.












