Proses Hukum Arlan Dahrin Disorot, Warga Torete Pertanyakan Netralitas Penegak Hukum

SPDP telah diterima Kejari Morowali, namun muncul dugaan kepentingan perusahaan tambang di balik pelaporan terhadap tokoh pemuda Torete.

Dok Istimewa Intergreenmedia.co.id : Ilustrasi Berita

Sulteng, Morowali, Intergreenmedia.co.id – Penelusuran Redaksi menemukan dinamika Hukum yang kian menarik dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan terlapor Arlan Dahrin, tokoh pemuda Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Polres Morowali telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Morowali tertanggal 6 November 2025, Nomor SPDP/62/XI/2025/Satreskrim/Polres Morowali/Polda Sulawesi Tengah, merujuk pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LPBA40/X/2025/SPK/Polres Morowali, tanggal 31 Oktober 2025, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/56/XI/2025/Satreskrim Polres Morowali, tanggal 5 November 2025. Dugaan tindak pidana terjadi pada 7 September 2025 di Desa Buleleng, dengan Sukardin Panangi sebagai pelapor dan Arlan Dahrin sebagai terlapor.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Morowali, Teddy Arisandi, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP tersebut. “SPDP sudah kami terima. Namun berkas perkaranya belum dilampirkan, baru sebatas pemberitahuan dimulainya penyidikan,” ujarnya, Senin, 10 November 2025.

Sementara itu, Arlan menilai laporan tersebut sarat kepentingan. Ia menjelaskan, persoalan itu sebelumnya telah diselesaikan melalui mediasi antara tokoh masyarakat Desa Torete dan Buleleng. “ Kami sudah meminta maaf dan berdamai. Tapi tiba-tiba kasus ini diangkat lagi setelah warga Torete menolak aktivitas PT. Tehnik Alum Service (TAS),” kata Arlan.

Ia menduga laporan yang dilayangkan Sukardin Panangi, yang juga diketahui berperan sebagai humas lokal PT. TAS, merupakan upaya membungkam suara warga yang memperjuangkan hak atas lahan. Arlan juga menyinggung peran H. Kamarudin, sosok yang diduga ikut mendesak proses hukum terhadap dirinya.
“Ada dua nama yang punya kepentingan kuat, Sukardin dan H. Kamarudin. Mereka berdua punya kedekatan dengan PT. TAS,” bebernya.

Namun, pihak PT. TAS melalui Agus Riyanto, Kepala Teknik Tambang, menegaskan laporan tersebut tidak ada kaitannya dengan perusahaan. “Laporan itu tidak ada hubungannya dengan PT. TAS,” kata Agus, dikutip dari sejumlah media Nasional.

Kasus ini pun memunculkan pertanyaan publik tentang Netralitas dan transparansi penegakan Hukum di Morowali, khususnya saat masyarakat lokal bersuara menentang aktivitas industri tambang.

Hingga berita ini diturunkan, berkas perkara belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Morowali, dan Polres Morowali belum memberikan keterangan resmi atas perkembangan penyidikan.( Tim RE Intergreenmedia.co.id Rox )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *