Sulteng,POSO,Intergreenmedia.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Poso akhirnya mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Ni Made Sami, warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Dalam putusan yang dibacakan pada 22 Agustus 2025, hakim menyatakan bahwa penghentian penyidikan yang dikeluarkan Polres Morowali Utara tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan yang bersifat final dan mengikat tersebut lahir setelah majelis hakim mempertimbangkan dalil hukum Pemohon dan Termohon. Hakim menegaskan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: SPPP/8/VI/Resa.1.11./2025/Satreskrim serta Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/42/VI/Res.1.11/2025/Satreskrim, keduanya tertanggal 17 Juni 2025, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Amar Putusan: Penyidikan Wajib Dilanjutkan
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Muamar Azmar Mahmud Farig, S.H., M.H. memutuskan:
Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk sebagian.
Menyatakan penghentian penyidikan oleh Termohon tidak sah dan batal demi hukum.
Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: STPL/80/IV/RES.1.11/SPKT/Res.Morowali Utara tertanggal 02 April 2022.
Membebankan biaya perkara kepada Termohon, dengan ketentuan negara tidak menanggung biaya tambahan (nihil).
Sorotan Publik: Keadilan dan Transparansi
Kuasa hukum Pemohon dari Kantor Hukum Y.A.M.S & Partner’s menyambut putusan ini sebagai kemenangan rakyat kecil yang mencari keadilan. “Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum bisa berdiri tegak dan tidak boleh dilemahkan oleh tindakan sewenang-wenang,” ujarnya usai sidang.
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut transparansi penegakan hukum di Sulawesi Tengah. Banyak kalangan menilai bahwa amar putusan PN Poso harus menjadi preseden agar penghentian penyidikan tidak dilakukan secara sembarangan dan tetap berada dalam koridor hukum.
Pentingnya Menjaga Integritas Hukum
Keputusan praperadilan PN Poso menegaskan kembali bahwa setiap tindakan aparat penegak hukum harus dapat diuji oleh pengadilan. Dalam konteks Morowali Utara, hal ini diharapkan menjadi momentum perbaikan agar masyarakat kembali percaya pada institusi penegak hukum. ( Tim Re Intergreenmedia.co.id Roxx )
Catatan Redaksi: Hingga berita ini tayang, Kapolda Sulawesi Tengah maupun Polres Morowali Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan PN Poso.












