Sulteng,POSO,Intergreenmedia.co.id – Babak baru penegakan hukum di Sulawesi Tengah kembali mencuat setelah Pengadilan Negeri (PN) Poso mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ni Made Sami. Dalam putusannya, hakim tunggal menyatakan penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan aparat Polres Morowali Utara adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Putusan yang dibacakan pada Jumat, 22 Agustus 2025 itu sekaligus memerintahkan pihak kepolisian untuk melanjutkan proses penyidikan atas laporan polisi yang sebelumnya sempat dihentikan. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STPL/80/IV/RES.1.11/SPKT/Res. Morut/Sulteng tertanggal 2 April 2022.

Hakim Batalkan SP3 Polisi
Hakim tunggal Muamar Azmar Mahmud Farig, dalam amar putusannya, menegaskan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SPPP/8/VI/Resa.1.11./2025/Satreskrim dan Surat Ketetapan Nomor S.Tap/42/VI/Res.1.11/2025/Satreskrim tertanggal 17 Juni 2025 yang diterbitkan termohon, tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
“Penghentian penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum,” tegas hakim dalam putusan.
Sidang Dihadiri Sejumlah Saksi
Dalam persidangan, hadir beberapa saksi yang memperkuat permohonan pemohon, di antaranya Abdul Hamid, Dr. Jubair, SH., MH., Amran Simanjuntak, dan Christol Lolo. Sidang praperadilan pertama digelar pada Selasa, 19 Agustus 2025 dengan Jatmiko sebagai panitera pengganti.
Isyarat Perlawanan atas Keadilan
Kasus ini menjadi sorotan publik, karena menyinggung soal praktik penghentian penyidikan yang dinilai berpotensi menghambat pencarian keadilan masyarakat. Dengan putusan ini, PN Poso kembali mempertegas prinsip dasar hukum bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kepastian hukum tanpa diskriminasi.
Putusan ini juga memberi pesan kuat bahwa mekanisme praperadilan dapat menjadi instrumen penting untuk menguji sah atau tidaknya keputusan aparat penegak hukum.
Catatan Redaksi
Hingga berita ini naik tayang, pihak Kapolda Sulawesi Tengah C.q. Kapolres Morowali Utara belum memberikan keterangan resmi terkait putusan praperadilan yang membatalkan SP3 tersebut.( Tim RE Intergreenmedia.co.id Roxx )












