PPATK: 31.658 PIHAK PELAPOR BELUM REGISTRASI GOAML, TANTANGAN TRANSPARANSI DAN PENCEGAHAN KORUPSI

Jakarta,InterGreenMedia.co.id,31 Desember 2024 — Sebanyak 31.658 pihak pelapor yang tercatat dalam Direktori Pihak Pelapor hingga kini belum melakukan registrasi pada aplikasi Go Anti Money Laundering (GoAML). Rendahnya tingkat registrasi ini menjadi tantangan serius dalam upaya meningkatkan transparansi dan mencegah tindak pidana korupsi serta pencucian uang di Indonesia.

 

Aplikasi GoAML, yang mulai digunakan pada Februari 2021, menggantikan sistem lama Gathering Report and Information Processing System (GRIPS). Aplikasi ini dirancang untuk mendukung penegakan hukum melalui pengelolaan data yang terintegrasi, pelacakan transaksi mencurigakan, serta pelaporan intelijen keuangan.

 

Namun, berdasarkan data PPATK hingga 30 Juni 2023, baru 54,04% atau 37.228 pihak pelapor yang telah melakukan registrasi, dari total 68.668 pihak pelapor yang wajib terdaftar. Keterlambatan ini dapat memengaruhi penerapan prinsip transparansi keuangan yang menjadi kunci dalam mencegah korupsi dan meningkatkan penerimaan negara.

 

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Berisiko Tinggi

 

Salah satu sektor yang menjadi sorotan adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di bawah Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM). Dari 9.949 KSP yang terdata, sebanyak 92,22% atau 9.178 KSP belum melakukan registrasi GoAML.

 

Audit yang dilakukan PPATK selama 2022 menemukan bahwa banyak koperasi belum memahami kewajiban menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT). KSP dinilai rawan menjadi celah bagi praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme. Jika tidak segera diatasi, kondisi ini dapat merugikan penerimaan negara maupun daerah, serta melemahkan pengawasan terhadap aliran dana ilegal.

 

Sepanjang 2022 hingga semester I 2023, PPATK baru melaksanakan satu kali bimbingan teknis (bimtek) khusus untuk KSP di Jakarta. Dari target 75 peserta, hanya 20 koperasi yang hadir. Sisanya, sebanyak 55 KSP, tidak dapat dihubungi karena data kontak yang tidak valid.

 

Sektor PBJ dan Profesi: Masih Rendah Kesadaran Registrasi

 

Tidak hanya KSP, sektor Pedagang Barang dan Jasa (PBJ) serta profesi di bawah kewenangan PPATK juga menghadapi persoalan serupa. Sebanyak 19.602 dari total 21.454 pihak pelapor di sektor ini belum melakukan registrasi GoAML.

 

Beberapa kategori profesi menunjukkan tingkat registrasi yang sangat rendah. Contohnya, pedagang barang seni antik hanya mencatatkan tingkat registrasi sebesar 1,87%, dan perencana keuangan baru mencapai 1,98%. Rendahnya tingkat partisipasi ini mengindikasikan perlunya penguatan regulasi dan pengawasan hukum untuk memastikan transparansi transaksi di sektor-sektor tersebut.

 

Peningkatan Transparansi untuk Optimalisasi Penerimaan Negara dan Daerah

 

GoAML menjadi alat strategis dalam mendukung transparansi pengelolaan transaksi keuangan, yang pada akhirnya berkontribusi pada pencegahan korupsi dan optimalisasi penerimaan negara serta daerah. Dengan semakin banyak pihak pelapor yang terdaftar, PPATK dapat lebih efektif memantau dan menganalisis aliran dana yang berpotensi mencurigakan.

 

Selama 2022 hingga semester I 2023, PPATK telah melaksanakan tujuh kali bimtek untuk sektor PBJ dan profesi, baik secara daring maupun luring. Namun, beberapa sektor seperti pedagang barang seni antik, pedagang perhiasan/logam mulia, dan perencana keuangan belum mendapatkan bimtek yang memadai.

 

Ke depan, PPATK bersama kementerian dan lembaga terkait akan meningkatkan intensitas bimtek di wilayah dengan risiko tinggi, sebagaimana diidentifikasi dalam National Risk Assessment (NRA). Langkah ini diharapkan dapat mempercepat registrasi GoAML sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi dan pencucian uang di Indonesia. Tim.RE.Inter Green Media.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *