Potret Buram Pengelolaan Pajak di Kabupaten Morowali: Puluhan Perusahaan Tambang Gol C Terindikasi Luput dari Kewajiban

Temuan Resmi: Potensi Kebocoran Pajak Daerah Capai Puluhan Miliar Rupiah di Kabupaten Morowali

Dok Ilustrasi berita InterGreenmedia.co.id : lokasi Tambang Gol C kecamatan Bungku Pesisir Desa Sambalagi Kabupaten Morowali Profinsi Sulteng

Sulteng,Morowali,Intergreemedia.co.id 2025 – Di balik narasi keberhasilan fiskal pemerintah daerah, tersembunyi realitas yang menyayat nurani: potensi kebocoran penerimaan daerah dari sektor tambang yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah. Temuan resmi dari lembaga pemeriksa negara menyebutkan bahwa puluhan perusahaan tambang belum memenuhi kewajiban mereka sebagai wajib pajak daerah, meskipun aktif melakukan kegiatan operasional dan distribusi material tambang ke kawasan industri Morowali.

Deretan Perusahaan yang Diduga Tak Patuh Pajak : Inisial yang Mengungkap Fakta
Dalam hasil telaah tersebut, sejumlah perusahaan yang aktif menyuplai material tambang ke PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) disebut belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan tidak tercatat membayar pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) kepada Pemerintah Kabupaten Morowali.

Dok Ilustrasi berita InterGreenmedia.co.id : wilayah kecamatan Bungku Pesisir Desa Sambalagi Kabupaten Morowali Profinsi Sulteng

Beberapa di antaranya diidentifikasi dengan inisial sebagai berikut: PT STA, PT MPI, PT MJ, PT DGS, CV RBB, dan CV BMS. Mereka diduga telah melakukan distribusi material tambang seperti batu dan pasir ke kawasan industri, tetapi tak menjalankan kewajiban dasar dalam mendukung pendapatan asli daerah.

Lemahnya Pengawasan dan Mandeknya Penindakan ?
Minimnya sistem monitoring dan lemahnya sinergi antara dinas teknis, Bapenda, dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) membuka celah besar bagi perusahaan untuk beroperasi tanpa kontribusi fiskal yang sepadan. Penegakan hukum pun terkesan tumpul terhadap entitas korporasi yang memiliki kekuatan modal besar.

Ketimpangan Sosial dan Keadilan yang Terkoyak
Ironisnya, di tengah potensi penerimaan daerah yang hilang, masyarakat di sekitar wilayah tambang masih harus menghadapi jalan rusak, minimnya fasilitas pendidikan, serta ketimpangan dalam akses layanan dasar. Situasi ini memperlihatkan jurang yang semakin dalam antara kekayaan yang diekspor keluar daerah dan kesejahteraan yang tertinggal bagi rakyat Morowali.

Upaya Konfirmasi : Pemerintah Daerah dan Korporasi Masih Bungkam
Redaksi Intergreenmedia.co.id telah berupaya mengonfirmasi temuan ini melalui:

Permohonan wawancara kepada Kepala Bapenda dan Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali;

Pengiriman surat resmi kepada instansi teknis terkait;

Pendekatan langsung ke perusahaan-perusahaan yang disebut dalam dokumen resmi.

Namun hingga tenggat publikasi, tidak ada tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali maupun dari perusahaan-perusahaan terkait. Panggilan telepon, pesan resmi, dan surat permintaan klarifikasi belum mendapatkan respons.

Kesimpulan : Transparansi adalah Harga Mati
Ketika perusahaan dapat mengambil sumber daya alam tanpa membayar kewajiban pajak, maka keadilan fiskal dan tujuan otonomi daerah telah dikhianati. Pemerintah daerah harus:

Memperbarui basis data perpajakan dan wajib pajak sektor tambang;

Melakukan penertiban dan penagihan secara aktif;

Melibatkan penegak hukum untuk menindak perusahaan yang membangkang;

Mendorong transparansi melalui keterbukaan informasi publik.

Intergreenmedia.co.id akan terus mengawal isu ini dan memberi ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait yang ingin memberikan klarifikasi resmi.( Edisi liputan khusus, Tim RE Inter Green Media.co.id RYM )

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *