Sulawesi Tengah, InterGreenMedia.co.id 29 Oktober 2024 – Bayangkan jika miliaran rupiah pendapatan daerah yang seharusnya bisa digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, atau infrastruktur jalan di Sulawesi Tengah, justru hilang begitu saja. Bagaimana ini bisa terjadi? Jawabannya mungkin ada di balik celah besar dalam pengelolaan Pajak Air Permukaan (PAP), salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting.
Dalam sebuah investigasi yang dilakukan oleh tim Intergren Media, terungkap bahwa banyak perusahaan besar yang memanfaatkan air permukaan di Sulawesi Tengah untuk kebutuhan operasional mereka tidak membayar pajak sesuai aturan. Temuan ini mengejutkan, karena perusahaan-perusahaan yang terlibat bukanlah pelaku usaha kecil—melainkan perusahaan besar yang aktif dalam industri tambang, pembangkit listrik, hingga penyediaan air bersih.
Bagaimana bisa perusahaan-perusahaan ini lolos dari kewajiban pajak mereka?
Celah Besar dalam Sistem Pelaporan
Dalam penelusuran kami, ditemukan bahwa dari 46 Wajib Pajak (WP) yang terdaftar, hampir 80% terlambat atau bahkan tidak melaporkan volume air yang mereka ambil dan manfaatkan. Ini menimbulkan kekhawatiran serius, karena keterlambatan tersebut membuat pemerintah sulit menghitung dengan tepat berapa banyak pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan-perusahaan ini.
Tidak hanya itu, beberapa perusahaan besar seperti PT DSP dan PT MPE bahkan tidak terdaftar sebagai wajib pajak meski mereka sudah memiliki izin untuk mengambil air permukaan. “Kami menemukan beberapa perusahaan besar yang tidak tercatat sebagai WP, ini seharusnya jadi prioritas untuk ditindaklanjuti,” kata seorang sumber dari pemerintah daerah yang tidak ingin disebutkan namanya.
Siapa yang dirugikan dari celah ini? Tentunya, masyarakat Sulawesi Tengah, yang seharusnya bisa mendapatkan manfaat dari pajak ini.
Penghitungan yang Tidak Jelas
Ketika kami menelusuri bagaimana perusahaan-perusahaan ini menghitung penggunaan air, hasilnya mengejutkan. Banyak dari mereka yang menggunakan metode manual atau taksasi untuk memperkirakan berapa banyak air yang mereka gunakan. Misalnya, PT G menghitung penggunaan air berdasarkan kapasitas ampere pompa yang mereka operasikan. Sedangkan PT W mengandalkan uji coba produksi harian untuk menghitung jumlah air yang digunakan.
Perusahaan-perusahaan ini tidak menggunakan meteran air induk yang standar, yang membuat pengawasan sulit dilakukan dan rawan dimanipulasi. Mengapa tidak ada pengawasan yang lebih ketat?
Perusahaan-perusahaan ini mengambil air dalam jumlah besar, tetapi pelaporan mereka acak-acakan. Jika terus dibiarkan, kondisi ini akan terus menimbulkan kerugian besar bagi daerah. Mengabaikan Penggunaan Internal Lebih lanjut, perusahaan listrik swasta yang ada di wilayah ini ternyata juga belum melaporkan penggunaan listrik untuk kebutuhan internal mereka. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pajak air permukaan dihitung dari jumlah produksi listrik yang dihasilkan, termasuk yang digunakan untuk kebutuhan internal. Namun, perusahaan-perusahaan ini hanya melaporkan listrik yang mereka jual ke PLN, sehingga besaran pajak yang dilaporkan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Apakah ini kelalaian, atau ada sesuatu yang sengaja ditutup-tutupi?
Apa Dampaknya Bagi Masyarakat?
Banyak dari kita mungkin tidak menyadari betapa pentingnya pajak air permukaan ini. Ketika pajak yang seharusnya dibayarkan tidak dipungut dengan benar, daerah kehilangan sumber dana yang penting untuk pembangunan. Infrastruktur bisa tidak terbangun, layanan publik terhambat, dan pada akhirnya masyarakat yang paling dirugikan.
Pajak air permukaan ini harusnya bisa digunakan untuk membangun jalan, sekolah, dan fasilitas kesehatan di berbagai daerah di Sulawesi Tengah. Namun, dengan lemahnya pengawasan dan banyaknya perusahaan yang lolos dari kewajiban pajak, uang yang seharusnya untuk rakyat justru menguap begitu saja.
Apa Langkah Selanjutnya?
Masyarakat Sulawesi Tengah berhak mendapatkan kejelasan dan tindakan nyata dari pemerintah. Rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Mei 2023 agar pemerintah daerah memperbaiki pengelolaan pajak air permukaan sudah jelas. Kini, waktunya bagi pemerintah daerah untuk bertindak lebih tegas.
Masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan pihak terkait perlu lebih waspada dan aktif mengawasi proses pengelolaan pajak ini. Jangan biarkan kebocoran pajak terus terjadi, karena pada akhirnya, kita semua yang akan merasakan dampaknya.
Kesimpulan: Artikel ini bertujuan untuk membuka mata semua kalangan tentang pentingnya pengelolaan Pajak Air Permukaan yang baik. Ketika pajak ini dikelola dengan benar, manfaatnya bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Mari terus kawal agar uang rakyat tidak lagi hilang sia-sia. Jr Royiki












