POLRES MORUT TEGASKAN PENEGAKAN HUKUM TRANSPARAN DALAM SENGKETA AGRARIA DESA BUNTA

Sulten,Morut,IntergreenMedia.co.id – Kepolisian Resor Morowali Utara (Polres Morut) menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara transparan dan berkeadilan terkait sengketa agraria antara masyarakat Desa Bunta dengan perusahaan tambang PT. SEI dan PT. GNI. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Morut, AKBP Reza Khomeini, SIK, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Morowali Utara (DPRD MORUT) untuk mencari solusi atas permasalahan hukum yang terjadi.

“Kami memastikan bahwa setiap proses hukum dalam kasus ini akan berjalan secara transparan dan tidak berpihak. Verifikasi di lapangan menjadi langkah krusial untuk menentukan legalitas kepemilikan lahan, dan kami akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan keadilan bagi semua pihak,” tegas AKBP Reza Khomeini.

Polres Morut Akan Awasi Proses Verifikasi dan Investigasi

Dalam RDP tersebut, Polres Morut menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap proses verifikasi lahan yang akan dilakukan oleh pihak terkait. Kapolres Morut juga menyatakan bahwa perusahaan yang telah mengelola lahan wajib membuktikan status pembayaran lahan tersebut.

“Jika suatu lahan sudah dikelola tetapi belum ada pembayaran yang sah, maka perusahaan harus menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu sebelum melanjutkan aktivitas. Kami akan memastikan semua prosedur hukum dipenuhi sebelum ada keputusan lebih lanjut,” tambahnya.

Mantan Kepala Desa Bunta Soroti Validasi Tanah

Selain itu, mantan Kepala Desa Bunta yang menjabat selama dua periode juga mengungkapkan keprihatinannya atas kurangnya transparansi dalam proses validasi dan verifikasi kepemilikan lahan. Ia menyebut bahwa banyak prosedur penting yang tidak melibatkan masyarakat setempat, sehingga memunculkan potensi konflik baru.

“Saya dulu membuat sistem register dan validasi lahan untuk mencegah permasalahan seperti ini. Namun, ketika ada sengketa tanah, saya baru diundang dalam rapat, sedangkan dalam proses tanda tangan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), saya tidak dilibatkan. Saya mempertanyakan mengapa tim yang digunakan dalam validasi bukan berasal dari Desa Bunta sendiri,” ungkapnya.

Polres Morut Bersama DPRD Morut akan Lakukan Verifikasi Lapangan

Polres Morut berencana untuk turun langsung ke lokasi bersama DPRD Morut guna melakukan verifikasi terhadap status kepemilikan lahan dan memastikan bahwa setiap klaim yang diajukan oleh masyarakat maupun perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas.

Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada 26 Februari 2025 di kantor PT. SEI/PT. GNI, yang akan dihadiri oleh DPRD Morut, Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara, Polres Morut, Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Morowali Utara, Camat Petasia Timur, Pemerintah Desa Bunta, serta perwakilan masyarakat Desa Bunta.

Dengan langkah ini, Polres Morut berkomitmen untuk memastikan penegakan hukum yang transparan dan adil dalam penyelesaian konflik agraria ini, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama proses berlangsung. RE.RY. Mona Inter green Media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *