Sulteng,POSO,Intergreenmedia.co.id – Perjuangan panjang Ni Made Sami, seorang perempuan asal Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, membuahkan hasil. Pengadilan Negeri (PN) Poso pada Jumat, 22 Agustus 2025, resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya melalui kuasa hukum.
Permohonan yang teregister dengan Nomor: 9/Pid.Pra/2025/PN Pso itu menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polres Morowali Utara pada 17 Juni 2025. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penghentian perkara tersebut tidak sah, dan penyidikan wajib dilanjutkan.
“Kami menyampaikan terima kasih atas dikabulkannya permohonan ini. Putusan ini menjadi bukti bahwa keadilan masih ditegakkan di negeri ini,” ujar Ni Made Sami usai sidang dengan nada haru.
Kuasa hukum Pemohon, Moh. Hasan Ahmad, S.H., menegaskan bahwa amar putusan ini memberi kepastian hukum bagi kliennya. “Hak pelapor untuk mendapatkan tindak lanjut atas laporannya telah dipulihkan. Kini, penyidik wajib menindaklanjuti perkara sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Keputusan PN Poso juga dinilai memberi preseden penting bagi masyarakat kecil dalam mencari keadilan. Yansen Kundimang, S.H., M.H., dari Kantor Hukum YAMS & Partner’s menyebut, perkara ini menunjukkan bahwa mekanisme praperadilan dapat menjadi kontrol yudisial terhadap keputusan penghentian penyidikan.
Kasus yang bermula dari transaksi jual beli pada 2019 ini akhirnya menjadi gambaran nyata bagaimana warga dari pelosok desa bisa menempuh jalur hukum hingga tingkat pengadilan. Putusan PN Poso tidak hanya memberi harapan bagi Ni Made Sami, tetapi juga mengingatkan aparat penegak hukum tentang pentingnya transparansi dan konsistensi dalam proses penyidikan.
Dengan putusan ini, Polres Morowali Utara diwajibkan untuk melanjutkan penyidikan laporan Ni Made Sami. Publik kini menunggu komitmen aparat dalam menindaklanjuti perkara tersebut.( Tim Redaksi Intergreenmedia.co.id.Rox )
Hingga berita ini tayang, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari Polres Morowali Utara mengenai langkah tindak lanjut pasca putusan praperadilan PN Poso.












