PETANI TERPINGGIRKAN, HUKUM DITANTANG! TRANSPARANSI DAN KEADILAN DIPERTANYAKAN DALAM SENGKETA LAHAN MOROWALI UTARA

Palu,Intergreenmedia.co.id- 5 February 2025 – Konflik agraria yang melibatkan masyarakat Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, kembali mencuat. Mediasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dinilai tidak transparan dan berpihak kepada korporasi tambang. Masyarakat adat dan petani sawit yang tergabung dalam Perkumpulan Pemilik Lahan Sawit (PPLS) Morowali Utara kini bersiap membawa perjuangan mereka ke tingkat yang lebih tinggi, menantang ketidakadilan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura, dalam surat bernomor 500.17.4/76/RO Hukum, telah meminta Bupati Morowali Utara dan Ketua DPRD Morowali Utara untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus memastikan hak-hak masyarakat hukum adat dan petani dihormati.

Namun, realitas di lapangan berkata lain. Abdul Hamid, Ketua PPLS Morowali Utara, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses mediasi yang berlangsung di Sekretariat Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.

“Kami melihat ada ketimpangan dalam mediasi ini. Karo Hukum seolah lebih memihak kepentingan perusahaan dibandingkan membela hak-hak petani dan masyarakat adat. Kami tidak akan tinggal diam! Kami akan melayangkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta keadilan,” tegas Abdul Hamid.

Hak Ulayat yang Terabaikan: Negara Harus Bertindak!

Harapan Tuibetkam Mandalele, mewakili keluarga besar Mandalele, menegaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat dalam pengelolaan lahan dan laut harus mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat. Ia mengacu pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

“Tanah ini bukan hanya sekadar lahan, tetapi juga bagian dari identitas dan sejarah kami. Hak ulayat atas laut dan tanah telah diwariskan secara turun-temurun, tetapi sayangnya, negara belum sepenuhnya mengakui keberadaan kami dalam kebijakan-kebijakan strategis nasional,” ujarnya.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil seharusnya menjadi landasan dalam mengakui hak masyarakat hukum adat dalam mengelola sumber daya alam. Namun, dalam praktiknya, banyak pengusaha yang masuk ke wilayah adat tanpa konsultasi yang adil dan transparan.

“Bagaimana mungkin kami hanya dianggap sebagai penonton di tanah sendiri? Kami akan terus berjuang agar hak kami diakui dan dihormati,” lanjutnya.

Transparansi Publik Dipertanyakan, Petani Menuntut Keadilan!

Masalah agraria di Desa Bunta tidak hanya menyangkut sengketa lahan semata, tetapi juga menggambarkan buruknya transparansi kebijakan publik dalam proyek strategis nasional (PSN). Kebijakan investasi yang digadang-gadang akan membawa kesejahteraan justru berujung pada penggusuran lahan pertanian rakyat.

“Jika proyek strategis nasional hanya menguntungkan segelintir orang dan menyengsarakan petani, lalu untuk siapa negara ini berdiri? Kami meminta pemerintah pusat turun tangan dan mengkaji ulang proyek-proyek ini agar tidak menjadi alat perampasan hak masyarakat,” tegas Abdul Hamid.

PPLS Morowali Utara akan menggalang dukungan lebih luas, termasuk dari organisasi masyarakat sipil dan lembaga hukum untuk menempuh langkah-langkah perlawanan hukum. Mereka menuntut kejelasan status lahan, keterbukaan informasi dalam perizinan, serta jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan petani.

Tuntutan Masyarakat: Negara Tidak Boleh Abai!

Dalam surat terbuka yang akan dikirimkan kepada Presiden Prabowo Subianto, masyarakat dan PPLS Morowali Utara menyampaikan tiga tuntutan utama:

Transparansi dalam penyelesaian sengketa lahan, dengan memastikan keterbukaan informasi dan keterlibatan semua pihak secara adil.

Pengakuan hak masyarakat hukum adat atas tanah dan laut yang telah mereka kelola secara turun-temurun.

Evaluasi kebijakan proyek strategis nasional (PSN) yang selama ini lebih berpihak pada kepentingan korporasi dibandingkan kesejahteraan rakyat.

Kasus sengketa lahan di Desa Bunta adalah cerminan dari banyaknya konflik agraria di Indonesia yang belum terselesaikan akibat lemahnya penegakan hukum dan minimnya keterbukaan informasi. Jika negara tidak segera bertindak, bukan tidak mungkin perlawanan masyarakat akan semakin meluas.

Sebagai bentuk solidaritas, berbagai elemen masyarakat berencana menggelar aksi damai di depan kantor Gubernur Sulawesi Tengah untuk menuntut keadilan dan mendesak pemerintah agar berpihak pada rakyat. Masyarakat berharap, suara mereka tidak lagi dianggap angin lalu, tetapi menjadi panggilan untuk perubahan nyata dalam kebijakan agraria Indonesia.RE Inter green Media,Mona

Hukum, transparansi, dan keadilan tidak boleh hanya menjadi jargon. Petani dan masyarakat adat di Morowali Utara menolak tunduk pada ketidakadilan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *