Petani Bangkit! Ratusan Massa Geruduk PT ANA, BPN, dan Polres Morut Demi Keadilan Agraria

Dok Istimewa : Intergreenmedia.co.id, di ATR/BPN Morowali utara

Morowali Utara, Sulteng ,InterGreenmedia.co.id – Ratusan petani yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Keadilan kembali menunjukkan keteguhan mereka dalam memperjuangkan hak atas tanah. Dalam aksi besar yang berlangsung Selasa (25/3/25), mereka menggeruduk Kantor PT Agro Nusa Abadi (ANA) di Desa Molino, menuntut pengembalian lahan yang diduga dirampas oleh perusahaan.

Tidak hanya itu, massa juga mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Morowali Utara untuk memastikan bahwa HGU PT ANA tidak diproses sebelum konflik agraria diselesaikan secara adil.

“Kami tidak akan tinggal diam! Hentikan penindasan, kembalikan tanah rakyat!” teriak Koordinator Lapangan, Moh Said, membakar semangat perjuangan.

Said menegaskan bahwa konflik agraria yang melibatkan PT ANA—anak perusahaan PT Astra Agro Lestari (AAL)—adalah cerminan dari ketidakadilan struktural di sektor perkebunan sawit. Studi Systemic Review Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah tahun 2018 mengungkap bahwa PT ANA belum memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B), sehingga keberadaannya patut dipertanyakan secara hukum.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Morowali Utara yang menemui massa aksi mengakui bahwa PT ANA belum memiliki sertifikat HGU dan belum dapat diproses tanpa verifikasi Clean and Clear (CnC).

Kriminalisasi Petani: Saat Hukum Tunduk pada Kuasa Modal

Dok Istimewa : Intergreenmedia.co.id

Setelah menggelar aksi di PT ANA dan BPN Morut, massa bergerak ke Polres Morowali Utara. Di depan markas kepolisian, Noval A. Saputra, Koordinator Asosiasi untuk Transformasi Sosial (ANSOS) Sulteng, mengecam praktik kriminalisasi terhadap petani yang memperjuangkan haknya.

“Lahan mereka dirampas, hak mereka diinjak, tapi justru mereka yang dikriminalisasi! Inilah wajah hukum yang tunduk pada korporasi,” ujar Noval lantang.

Ia menyinggung nasib Gusman dan Sudirman, dua petani yang harus mendekam di balik jeruji selama dua tahun hanya karena mempertahankan tanah leluhur mereka dari klaim sepihak PT ANA.

“Dalam konflik agraria, hukum harus berpihak pada keadilan! Aspek perdata harus didahulukan dibanding pidana. Tapi yang terjadi, kepolisian justru lebih cepat menindak petani dibanding menggali akar permasalahan,” tambahnya.

Noval juga menyoroti peran kepolisian yang dinilai lebih banyak membela kepentingan perusahaan dibanding rakyat. “Seharusnya mereka melindungi rakyat, bukan menjadi perpanjangan tangan oligarki!” teriaknya penuh amarah.

Tuntutan Massa Aksi: Suara Rakyat yang Tak Bisa Dibungkam Hentikan proses HGU PT ANA.

Dahulukan penyelesaian konflik agraria secara perdata, bukan pidana.

Tindak tegas perusahaan ilegal tanpa izin.

Kembalikan tanah rakyat tanpa syarat.

Pemerintah Daerah Morowali Utara harus bersikap tegas terhadap PT ANA.

Hentikan kriminalisasi terhadap petani yang berjuang untuk haknya.

Berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 462 PK/Pdt/2022, PT ANA dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum.

Berdasarkan kajian Systemic Review Ombudsman RI Perwakilan Sulteng, PT ANA belum memiliki IUP-B.

Tarik pasukan Brimob dari lahan masyarakat.

PT ANA harus bertanggung jawab atas konflik horizontal yang terjadi di Morowali Utara.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari PT ANA, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulteng, ATR/BPN Morut, maupun Polres Morowali Utara terkait tuntutan massa aksi.

Kebenaran tak bisa dibungkam. Perlawanan petani akan terus berkobar sampai keadilan benar-benar ditegakkan!

(Tim : Inter Green Media ADT.MN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *