Nasiona,Jakarta,Intergreenmedia.co.id – Suara lantang dari Timur Indonesia menggema di pelataran Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (13/2/2025). Puluhan petani adat dari Suku Taa, Desa Singkoyo, Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, menggelar aksi demonstrasi menuntut penegakan hukum atas dugaan praktik korupsi agraria dan perampasan lahan yang diduga dilakukan oleh perusahaan sawit besar, PT Kurnia Luwuk Sejati (PT KLS).
Laporan langsung dari Kontributor Intergreenmedia.co.id di Jakarta mencatat, massa aksi yang didampingi Lembaga Adat Suku Taa membawa sederet tuntutan tegas kepada Kejaksaan Agung. Inti dari tuntutan mereka adalah desakan agar Kejagung mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan tata kelola perkebunan sawit PT KLS yang saat ini ditangani Kejati Sulawesi Tengah.
Tudingan Berat: Manipulasi Peta Batas, Rampas Sawah Warga dan Hutan Lindung
Dalam orasinya, Ketua Adat Suku Taa, Nasrun Mbau, menyuarakan keprihatinan sekaligus kemarahan atas dugaan permainan kotor perusahaan. Ia menyebut PT KLS diduga memanipulasi peta batas wilayah untuk memperluas perkebunan sawit mereka secara ilegal. Lebih ironis lagi, perluasan tersebut bukan hanya menyerobot lahan persawahan milik warga adat, tetapi juga mencaplok kawasan Hutan Lindung Suaka Margasatwa Bangkiriang.
“Ini bukan lagi sekadar konflik lahan. Ini sudah pelanggaran hukum yang sistematis, menghancurkan hutan lindung, merampas sawah kami, dan membungkam kami dengan kriminalisasi,” tegas Nasrun Mbau kepada tim Intergreenmedia.co.id di lokasi.

Diketahui, Nasrun Mbau sendiri adalah mantan tahanan yang sempat dijebloskan ke penjara akibat tuduhan provokasi oleh pihak PT KLS, menyusul perjuangannya mempertahankan tanah adat mereka.
PT KLS Diduga Gunakan BBM Subsidi Secara Ilegal
Selain persoalan lahan, massa aksi juga mengungkap dugaan kejahatan ekonomi lain yang dilakukan PT KLS. Perusahaan sawit ini diduga telah lama menggunakan BBM subsidi jenis solar untuk kepentingan operasional industri mereka, mengorbankan jatah subsidi bagi rakyat kecil.
“Selama ini mereka menikmati solar bersubsidi untuk sawit mereka. Sementara rakyat di Banggai harus antre berjam-jam demi beberapa liter solar. Negara dirugikan, rakyat makin ditekan,” tambah Nasrun.
Kejati Sulteng Periksa Direksi PT KLS, Petani Adat Minta Kejagung Ambil Alih
Sejauh ini, Kejati Sulawesi Tengah sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Direktur dan Asisten Direktur PT KLS. Namun, para petani dan masyarakat adat merasa belum ada jaminan transparansi maupun keberpihakan hukum kepada mereka. Mereka menuntut proses penyelidikan segera diambil alih oleh Kejagung.
“Kami tidak ingin kasus ini diseret-seret tanpa kepastian. Kami datang jauh-jauh ke Jakarta untuk memastikan hukum benar-benar berdiri untuk rakyat kecil, bukan untuk korporasi rakus,” tutup Nasrun, sembari menyerahkan berkas laporan resmi ke Kejaksaan Agung.
Tuntutan Petani Adat kepada Kejaksaan Agung :
Mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola sawit PT KLS dari Kejati Sulteng.
Mengusut tuntas dugaan manipulasi peta batas dan perampasan lahan warga Desa Singkoyo.
Menindak tegas dugaan penyalahgunaan BBM subsidi oleh PT KLS.
Menjamin transparansi proses hukum agar berpihak pada rakyat adat Banggai.
Laporan ini disusun langsung oleh Tim Kontributor Intergreenmedia.co.id Jakarta, melaporkan suara rakyat kecil yang menuntut keadilan di jantung kekuasaan hukum Indonesia.
( Laporan Khusus Kontributor Intergreenmedia.co.id Jakarta: Adit Firmansyah)












