Jakarta,InterGreenMedia.co.id,29 Desember 2024-PT Pelni (Persero), yang berkomitmen untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset tetap melalui sewa gedung kepada mitra, kini menghadapi sorotan tajam terkait pengelolaan perjanjian kerja sama di Cabang Surabaya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah permasalahan yang dapat memengaruhi transparansi, pendapatan negara dan daerah, serta potensi terjadinya korupsi.
Temuan Utama ?
Sewa Tanpa Perjanjian Kerja Sama dan Pembayaran Belum Dilakukan. Kantor Akuntan SS belum menyelesaikan pembayaran sewa dan tidak menyerahkan jaminan sewa sesuai kontrak. Lebih jauh lagi, kegiatan sewa gedung pada tahun 2022 dan 2023 belum didukung perjanjian kerja sama yang sah.
PT AMG juga belum memiliki dokumen perjanjian kerja sama meskipun telah memanfaatkan aset PT Pelni untuk penempatan media LED iklan. Kurangnya kebijakan tarif iklan untuk media LED memperburuk situasi.
Periode Sewa Mendahului Penandatanganan Kontrak
Terdapat sejumlah perjanjian kerja sama yang baru ditandatangani setelah periode sewa berjalan. Misalnya, kontrak dengan salah satu mitra baru disepakati pada tahun tertentu untuk periode sewa yang sudah dimulai sebelumnya.
Tidak Sesuai dengan Prinsip Good Corporate Governance (GCG)
Temuan ini melanggar pedoman kerja sama yang mengatur prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran dalam kerja sama. Beberapa kontrak juga tidak mencantumkan nilai kompensasi dan jangka waktu yang jelas.
Dampak Negatif ‘
Ketidakpatuhan ini berpotensi merugikan Negara dan daerah dengan rincian:
Kehilangan pendapatan sewa dalam jumlah signifikan. Tidak adanya dasar hukum yang sah untuk kegiatan sewa yang dilakukan sebelum kontrak disepakati. Risiko meningkatnya potensi sengketa hukum di masa depan.
Penyebab Utama’
Beberapa penyebab utama dari permasalahan ini adalah:
Direksi kurang cermat (prudent) dalam mengelola aset dan belum menetapkan tarif iklan media LED. Divisi Pengelolaan Aset dan Divisi Hukum lalai dalam memantau penerbitan kontrak kerja sama.
Rekomendasi Perbaikan
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta mencegah korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merekomendasikan langkah-langkah berikut: Direksi PT Pelni agar lebih prudent dalam pengelolaan aset dan segera menetapkan tarif iklan media LED. VP Pengelolaan Aset untuk memantau penerbitan kontrak kerja sama dan menagih pembayaran kepada mitra sesuai kewajiban yang berlaku. VP Hukum segera menerbitkan kontrak kerja sama dengan mitra yang telah memanfaatkan aset.
Penutup
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola perusahaan yang baik untuk memastikan aset negara dikelola secara optimal. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat adalah kunci dalam menjaga kepercayaan publik serta mengamankan pendapatan negara dan daerah. PT Pelni (Persero) diharapkan dapat segera menyelesaikan permasalahan ini untuk menghindari kerugian lebih lanjut. Tim.RE.Inter Green Media












