Kendari, Senin, 6 Januari 2025 InterGreenmedia.co.id – Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (AKAR SULTRA) menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Kendari Kelas IA. Aksi ini menjadi sorotan publik karena menyuarakan kritik tajam terhadap putusan hukum terkait kasus korupsi yang dianggap tidak mencerminkan prinsip keadilan dan transparansi.
Dalam pernyataan sikapnya, AKAR SULTRA menyoroti lemahnya penerapan hukum dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa Andi Adriansyah. Kasus ini berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara yang mencatat kerugian negara sebesar Rp1.617.300.731.001. Kerugian tersebut berasal dari penjualan cadangan nikel Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, oleh PT Antam Tbk.
Pernyataan Sikap AKAR SULTRA:
“Setiap tindakan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, apalagi merugikan keuangan negara, harus dihukum sesuai prinsip keadilan. Penegakan hukum yang tidak transparan dan tebang pilih hanya akan melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.”
Terdakwa Andi Adriansyah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas tindakannya yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,6 triliun. AKAR SULTRA menilai putusan tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan besarnya kerugian yang ditimbulkan.
Tuntutan AKAR SULTRA:
Mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mengajukan banding atas putusan yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan dan transparansi hukum. Meminta Pengadilan Negeri Kendari untuk memberikan klarifikasi terkait putusan tersebut, yang dianggap tidak mencerminkan prinsip keadilan dalam penegakan hukum kasus korupsi.
Massa aksi juga menyuarakan kritik keras terhadap lemahnya sistem peradilan di Indonesia yang dinilai lebih tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Mereka mengingatkan pentingnya transparansi dalam semua proses hukum, terutama dalam penanganan kasus korupsi yang merugikan negara.
Korupsi yang Merugikan Negara
Kasus korupsi yang melibatkan terdakwa Andi Adriansyah menyoroti lemahnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tenggara. Audit BPKP membuktikan bahwa kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah merupakan dampak dari pelanggaran hukum yang terorganisasi, melibatkan individu dan korporasi.
Hingga berita ini naik tayang, belum ada pernyataan resmi dari Humas Pengadilan Negeri Kendari maupun dari kuasa hukum terdakwa Andi Adriansyah terkait aksi dan tuntutan yang disampaikan oleh AKAR SULTRA.
Transparansi dan Akuntabilitas untuk Masa Depan Penegakan Hukum
AKAR SULTRA menekankan bahwa penegakan hukum yang tegas, transparan, dan adil adalah kunci untuk memberantas korupsi. Mereka mendesak semua pihak, termasuk Kejaksaan dan Pengadilan, untuk menempatkan prinsip keadilan di atas segala kepentingan.Tim RE.Inter green Media












