Pencairan Jaminan Reklamasi PT CNI Tertunda: Cermin Buram Tata Kelola Tambang di Sulawesi Tenggara

Dok Ilustrasi Brita : Inter Green Media.co.id

Kendari,Intergreenmedia.co.id-Sulawesi Tenggara (Sultra)— Tertundanya pencairan jaminan reklamasi PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) menyingkap wajah lain dari tata kelola pertambangan di Sulawesi Tenggara: rumitnya birokrasi, abainya transparansi, dan lemahnya respons pemerintah daerah terhadap isu lingkungan yang mendesak.

Padahal, reklamasi bukan sekadar formalitas administratif—ia adalah napas panjang keberlanjutan lingkungan yang mesti dijaga setelah alam dieksploitasi demi kepentingan ekonomi. Sayangnya, hingga hari ini, proses pencairan jaminan reklamasi yang telah diajukan sejak 2022 belum juga rampung, meski telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Birokrasi Membatu, Lingkungan Terkatung-katung

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara, sebagai garda depan pengawasan, justru menunjukkan sikap dingin terhadap upaya konfirmasi publik. Beberapa kali awak media mencoba meminta waktu untuk mengonfirmasi alasan keterlambatan pencairan jaminan reklamasi tersebut. Namun, upaya itu tak pernah membuahkan hasil. Ajudan Kepala Dinas berulang kali menyampaikan bahwa “beliau tidak bisa diganggu kalau tidak ada janji terlebih dahulu.”

Ironisnya, dari pantauan langsung di lapangan, kantor Dinas ESDM Sultra tampak sepi dari aktivitas pelayanan publik. Di meja piket, tidak tersedia buku tamu, dan tak tampak petugas yang berjaga. Ini adalah simbol konkret dari kemunduran transparansi pelayanan publik yang sejatinya menjadi tanggung jawab utama setiap institusi pemerintahan.

Jaminan Reklamasi : Hak Lingkungan yang Tertunda

Jaminan reklamasi adalah amanat undang-undang, bukan hadiah dari negara kepada perusahaan. Ini adalah bentuk komitmen agar setiap meter tanah yang dibongkar oleh alat berat, dikembalikan fungsinya kepada bumi dan masyarakat. Menunda pencairannya tanpa alasan yang jelas, sama saja dengan menunda pemulihan luka alam.

PT CNI sendiri telah melalui serangkaian evaluasi dan dinyatakan telah melaksanakan kewajiban reklamasi secara bertahap dengan baik. Bahkan penilaian Kementerian ESDM menunjukkan kelayakan untuk pencairan jaminan reklamasi. Lalu, mengapa pemerintah daerah justru lamban?

Kredibilitas Pemerintah Dipertaruhkan

Kelambanan dan sikap tertutup Dinas ESDM Sultra bukan hanya mencoreng integritas kelembagaan, tetapi juga menambah panjang daftar buruk tata kelola tambang di Indonesia. Dalam laporan audit BPK, sering kali disebut bahwa keterlambatan pencairan jaminan reklamasi memperlihatkan kegagalan pemerintah dalam memastikan kewajiban lingkungan dilaksanakan tepat waktu.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin publik akan kehilangan kepercayaan. Lebih jauh, investasi berkelanjutan dan tanggung jawab sosial perusahaan bisa terancam, karena negara dianggap tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan dengan baik.

Momentum untuk Membenahi Sistem

Reklamasi yang tertunda ini seharusnya menjadi alarm keras bagi Gubernur Sulawesi Tenggara untuk segera bertindak. Transparansi bukan hanya soal keterbukaan data, tetapi juga soal kesediaan untuk dikritik, diperiksa, dan dikonfirmasi. Kantor Dinas ESDM seharusnya menjadi ruang publik yang terbuka, bukan benteng kekuasaan yang tertutup.

Tanpa sistem administrasi yang bersih dan terbuka, reklamasi hanyalah jargon kosong. Lingkungan tak akan pernah benar-benar pulih jika pengawasnya tidak bisa diajak bicara, dan ruang pengaduan publik dibiarkan kosong melompong.

Menagih Tanggung Jawab, Demi Masa Depan Bumi

Lingkungan bukan warisan, tapi titipan. Bila pemerintah lamban menyelesaikan kewajiban reklamasi, maka generasi masa depan akan menerima tanah yang tandus, air yang tercemar, dan hutan yang menghilang. Negara harus hadir, bukan untuk menghalangi reklamasi, melainkan untuk memastikan prosesnya berjalan dengan cepat, adil, dan transparan.

Kini, publik menanti. Apakah Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan membiarkan proses ini terus berlarut-larut, ataukah segera bangkit untuk membuktikan bahwa tanggung jawab terhadap lingkungan tak hanya berhenti di atas kertas? ( RE Inter Green Media RY )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *