Kendari,Sulawesi Tenggara,InterGreenMedia.co.id – Dalam kegelapan ketidakpastian, Sulawesi Tenggara kini berada di persimpangan jalan yang sangat krusial. Di tengah pesatnya industri tambang, pemantauan pascatambang yang seharusnya menjadi komitmen hukum untuk menjaga lingkungan hidup, justru terabaikan. Hal ini menjadi sorotan tajam, mengingat pemerintah seolah diam terhadap pelanggaran yang membahayakan kelestarian alam, serta warisan generasi muda yang akan datang.
Menurut temuan tim pemeriksa dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara, sejumlah besar pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi telah melanggar aturan yang ada. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2014, setiap pemegang IUP diwajibkan untuk melaksanakan dan melaporkan kegiatan pascatambang dalam waktu 30 hari setelah aktivitas penambangan berakhir. Namun, kenyataannya, banyak perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini, dan laporan-laporan yang seharusnya menjadi bagian dari upaya perlindungan lingkungan tidak pernah diserahkan.
Temuan ini menunjukkan bahwa meski aturan hukum jelas mengatur kewajiban pascatambang, kenyataannya, banyak perusahaan yang masa IUP-nya telah habis justru mengabaikan laporan pascatambang mereka. Bahkan, evaluasi dan penilaian terhadap pelaksanaan pascatambang yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut tidak pernah terlaksana.
Kendati demikian, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya Gubernur, belum mengambil langkah nyata untuk menindak tegas kelalaian ini dengan memberikan sanksi administratif kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar. Kepala Bidang Mineral dan Batubara di Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa masalah terbesar yang dihadapi adalah ketidakterhubungan antara pemerintah dengan perusahaan pemegang IUP yang masa berlakunya telah habis. Dalam pandangannya, masalah ini semakin memperburuk upaya pengawasan dan penegakan hukum yang ada.
Di sisi lain, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara menjelaskan bahwa untuk IUP yang telah berakhir sebelum berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014, evaluasi pascatambang memang sudah tidak dilaksanakan. Sementara itu, bagi IUP yang masih berlaku setelah UU tersebut diundangkan, pengawasan dan evaluasi pascatambang terhambat oleh masalah administrasi yang cukup kompleks, salah satunya adalah ketidakhadiran pengajuan pihak ketiga yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan pascatambang.
Pentingnya penetapan pihak ketiga dalam pelaksanaan pascatambang adalah untuk memastikan bahwa perusahaan tambang yang gagal melaksanakan reklamasi dan pemulihan lingkungan sesuai peraturan dapat diperbaiki. Namun, tanpa adanya laporan dan evaluasi yang valid, langkah ini menjadi mustahil untuk dilaksanakan.
Sulawesi Tenggara dan Kerusakan Lingkungan yang Makin Tak Terkendali
Sementara itu, ketidaklengkapan administrasi dan ketidaksesuaian jaminan pascatambang dengan peraturan semakin memperburuk keadaan. Ke mana arah kebijakan ini? Apakah negara akan membiarkan kerusakan lingkungan semakin parah, yang akan menjadi warisan buruk bagi generasi muda mendatang? Pemerintah daerah harus segera mengimplementasikan mekanisme yang jelas dan efektif terkait penetapan pihak ketiga yang dapat melakukan pemulihan pascatambang.
Para pemerhati lingkungan dan advokat kini mengingatkan akan dampak jangka panjang yang terancam terjadi jika kelalaian ini terus berlanjut. Kerusakan lingkungan yang parah bisa mengancam masa depan Sulawesi Tenggara, mengingat banyaknya hutan yang telah rusak dan sumber daya alam yang habis. Ini bukan hanya masalah bagi warga yang terdampak langsung, tetapi juga bagi warisan generasi muda yang akan mewarisi kondisi lingkungan ini.
Hingga berita ini naik tayang, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, khususnya dari Dinas ESDM Provinsi, terkait isu yang sedang berkembang.
Masalah ini semakin mendesak untuk segera diselesaikan agar lingkungan Sulawesi Tenggara yang kaya akan keanekaragaman hayati dapat dilestarikan. Masyarakat dan pihak yang terdampak berharap agar pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pascatambang. Pemerintah harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap perusahaan tambang mematuhi peraturan yang berlaku, tidak hanya demi lingkungan tetapi juga untuk kesejahteraan sosial masyarakat dan kesinambungan warisan alam yang akan diwariskan pada generasi mendatang.
Penyelesaian sengketa agraria yang melibatkan masyarakat adat Suku Taa ini bukan hanya soal tanah, tetapi juga hak mereka untuk hidup di lingkungan yang sehat. Ini menjadi simbol penting dalam perjuangan hak atas tanah dan pengawasan sektor agraria di Sulawesi Tenggara. Bagi masyarakat adat yang telah lama merasa terpinggirkan, langkah tegas pemerintah menjadi harapan terakhir mereka dalam menegakkan keadilan. Jika negara tidak hadir untuk melindungi mereka, siapa lagi yang akan berjuang untuk hak-hak mereka? ( Tim RE Inter Green Media RYM )












