Jakarta, Intergreenmedia.co.id — Sebuah temuan mencengangkan kembali muncul dari laporan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tahun 2023. Berdasarkan data resmi, sebanyak 526 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) belum menempatkan jaminan reklamasi, dan 1.051 IUP belum menempatkan jaminan pascatambang, meskipun telah terdaftar dalam database Minerba One Data Indonesia (MODI). Hal ini mengungkapkan potensi kerugian negara senilai Rp 1,1 triliun dan USD 109 juta, serta risiko terhadap lingkungan hidup.
Isu ini tidak hanya menyangkut aspek administratif, melainkan mencerminkan perlunya pengawasan yang lebih kuat terhadap pengelolaan sumber daya alam, yang harus memperhatikan kepentingan publik, transparansi, dan akuntabilitas lingkungan.
Pengawasan dan Kepatuhan Regulasi
BPK mencatat bahwa kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang diatur dalam peraturan nasional, antara lain UU No. 3 Tahun 2020, PP No. 78 Tahun 2010, serta Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 dan Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018. Regulasi ini mewajibkan seluruh pemegang IUP menjamin adanya dana reklamasi dan pascatambang yang cukup sebagai bagian dari praktik pertambangan yang bertanggung jawab.
Berdasarkan data :
308 IUP belum atau kurang menempatkan jaminan reklamasi senilai lebih dari Rp 1 triliun ;
196 IUP belum menempatkan jaminan pascatambang senilai Rp 527 miliar;
1.014 bank garansi dari 291 perusahaan tercatat telah kedaluwarsa;
Sebagian jaminan pascatambang juga tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak dilengkapi dokumen asli.
Pentingnya Peran Pengawasan Lintas Lembaga
Dalam sistem negara hukum, pengawasan menjadi tanggung jawab bersama. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, DPR RI dan DPRD, serta lembaga penegakan hukum untuk menjamin kepatuhan terhadap regulasi dan mencegah potensi kerugian negara. Ketiadaan respons atau tindak lanjut atas temuan ini berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan tata kelola pertambangan.
Relevansi Hak Asasi Manusia dan Lingkungan
Isu lingkungan merupakan bagian integral dari hak asasi manusia. Resolusi PBB No. 76/300 Tahun 2022 mengakui hak atas lingkungan yang bersih dan sehat sebagai hak fundamental. Deklarasi Stockholm 1972 dan Konvensi Aarhus 1998 menegaskan pentingnya partisipasi publik dan keterbukaan informasi dalam perlindungan lingkungan.
Kegagalan dalam memastikan adanya jaminan reklamasi dan pascatambang dapat mengarah pada potensi pelanggaran terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang layak dan berkelanjutan, terutama bagi komunitas di sekitar wilayah pertambangan.
Pembelajaran dari Kasus-Kasus Hukum
Beberapa kasus hukum di sektor pertambangan telah menjadi perhatian publik, seperti:
Kasus PT Timah di Bangka Belitung yang masih dalam proses hukum;
Kasus suap perizinan tambang di Sulawesi Tenggara oleh eks Bupati Konawe Selatan;
Pemberian IUP tanpa dokumen lingkungan di beberapa wilayah yang menimbulkan persoalan hukum.
Kasus-kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten serta perlunya pembenahan menyeluruh dalam tata kelola perizinan dan pengelolaan jaminan lingkungan.
Seruan Kebijakan dan Rehabilitasi Tata Kelola
Indonesia perlu memperkuat sistem hukum dan kebijakan di sektor pertambangan agar lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan serta HAM. Beberapa langkah yang dapat ditempuh antara lain:
Peninjauan ulang atas seluruh IUP yang belum menempatkan jaminan lingkungan;
Penegakan sanksi administratif dan hukum sesuai peraturan yang berlaku;
Penguatan koordinasi antara Kementerian ESDM, KLHK, Komnas HAM, KPK, dan instansi terkait;
Peningkatan transparansi data publik melalui sistem informasi berbasis digital.
Penutup
Isu jaminan reklamasi dan pascatambang adalah bagian dari upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan perlindungan hak generasi mendatang. Penanganan temuan ini secara serius akan menunjukkan komitmen Indonesia terhadap tata kelola yang bersih, adil, dan menghormati hak asasi manusia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari DPR RI, Kementerian ESDM, maupun lembaga penegak hukum terkait tindak lanjut atas temuan BPK ini. ( Tim Redaksi Intergreenmedia.co.id ADT )
Redaksi Intergreenmedia.co.idUntuk informasi advokasi atau pelaporan publik, hubungi: redaksi@intergreenmedia.co.id












