Morowali Utara, Intergreenmedia.co.id — Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terus menggenjot potensi retribusi dari sektor Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Tahun 2025, Morut menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 20.000.000.000 (Dua Puluh Miliar Rupiah) dari sektor ini, sebagai salah satu penopang utama pembangunan daerah.
Kepala Disnakertrans Morowali Utara, Yanis Lakawa, menjelaskan bahwa data tenaga kerja asing (TKA) di Morut saat ini mencapai hampir 2.000 orang. Mereka tersebar di berbagai perusahaan investasi, khususnya sektor pertambangan dan manufaktur.
“Melalui aplikasi ATPUM TKA, kami mencatat sekitar 1.900 hingga hampir 2.000 tenaga kerja asing di Morut. Mereka terbagi dua kategori, yakni TKA dengan masa kerja di bawah enam bulan dan di atas enam bulan,” terang Yanis.
Dana Kompensasi IMTA: Pusat & Daerah
Yanis menegaskan, retribusi IMTA memberikan kontribusi signifikan bagi PAD Morut. Namun, dana kompensasi baru masuk ke kas daerah ketika TKA melakukan perpanjangan izin kerja.
“ Saat TKA pertama kali bekerja, dana kompensasi dibayarkan ke pusat dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Daerah baru mendapatkan retribusi ketika mereka memperpanjang izin kerja,” jelasnya.
Tahun 2024 lalu, Disnakertrans Morut berhasil melampaui target PAD sebesar Rp 15.000.000.000 (Lima Belas Miliar Rupiah), dengan realisasi mencapai Rp 17.850.000.000 (Tujuh Belas Miliar Delapan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Tantangan di Tahun Investasi 2025
Namun di tahun 2025, tantangan muncul di tengah target Rp 20.000.000.000 (Dua Puluh Miliar Rupiah). Salah satu penyebabnya adalah masa transisi manajemen di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), salah satu perusahaan besar yang menjadi pusat investasi di Morowali Utara.
” Manajemen lama PT GNI sedang transisi. Jika manajemen baru memulangkan TKA yang lama, maka tidak ada perpanjangan izin, otomatis retribusi IMTA ke daerah berkurang,” ujar Yanis.
Selain itu, pengurusan izin kerja TKA baru masih terpusat di pemerintah pusat, sehingga dana retribusi belum langsung masuk ke Morut.
Perda No.5 Tahun 2022 : Fondasi Pungutan
Pemungutan retribusi TKA di Morowali Utara berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Morut Nomor 5 Tahun 2022 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Perda ini menjadi payung hukum sekaligus jaminan kepastian bagi dunia investasi di Morut.
Retribusi IMTA Dorong Infrastruktur & Investasi Lokal
Dana retribusi IMTA di Morowali Utara tidak sekadar menambah kas daerah, tapi juga berkontribusi langsung pada pembangunan infrastruktur, pemberdayaan tenaga kerja lokal, serta menciptakan iklim investasi yang sehat.
” PAD dari sektor ini kami manfaatkan untuk membangun fasilitas publik, mendukung program pelatihan tenaga kerja lokal agar mampu bersaing, dan memperbaiki pelayanan masyarakat. Semakin besar investasi di Morut, semakin kuat pula fondasi ekonomi daerah,” tutup Yanis Lakawa. ( RE. Inter Green Media.Mona )












