Sulawesi Tengah – Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi salah satu pilar penting dalam meningkatkan pendapatan daerah di Sulawesi Tengah. Namun, hasil pemeriksaan terbaru mengungkapkan adanya permasalahan signifikan dalam pelaporan dan pemungutan pajak ini yang dapat merugikan potensi pendapatan daerah.
Dalam laporan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), teridentifikasi bahwa dari dua puluh empat perusahaan terdaftar sebagai Wajib Pajak, hanya delapan yang mematuhi batas waktu pelaporan. Ironisnya, sepuluh perusahaan bahkan tidak melaporkan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) mereka, menunjukkan kurangnya kedisiplinan di antara Wajib Pajak.
Permasalahan Pemantauan dan Kepatuhan
Kepala Bapenda Sulawesi Tengah mengakui adanya kendala dalam pemantauan pelaporan PBBKB. Ketidakpatuhan ini diperparah oleh tidak adanya sanksi administratif yang tegas bagi Wajib Pajak yang terlambat melaporkan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah). Dalam konteks ini, Bapenda telah melakukan upaya dengan memberikan konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon kepada penanggung jawab pajak setiap perusahaan. Namun, hasilnya belum optimal.
Lebih mengejutkan, hasil konfirmasi menunjukkan adanya potensi penerimaan PBBKB yang belum dilaporkan mencapai lebih dari tiga miliar rupiah! Sebanyak tiga Wajib Pajak diketahui telah melakukan penjualan BBM namun belum melaporkan pajak mereka. Ini adalah angka yang signifikan yang harus segera ditangani untuk menjaga keadilan bagi semua pelaku usaha yang patuh.
Pentingnya Koordinasi dan Kerjasama
Dalam menghadapi tantangan ini, Bapenda perlu memperkuat koordinasi dengan instansi lain, seperti Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Dinas Perhubungan. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap pendistribusian BBM serta memfasilitasi pendataan Wajib Pajak yang lebih akurat.
Kepala Bapenda juga mengungkapkan rencananya untuk merevisi peraturan gubernur (Pergub) terkait sanksi administrasi, sebagai langkah awal untuk memperbaiki situasi. Selain itu, akan dibentuk tim khusus untuk optimalisasi penerimaan PBBKB dan melakukan penagihan serta monitoring terhadap perusahaan.
Rekomendasi dan Harapan Ke Depan
BPK merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk segera mengambil tindakan nyata dengan menyusun ketentuan pengenaan sanksi administrasi bagi Wajib Pajak yang tidak patuh. Peningkatan pengawasan, pengendalian, dan pendataan atas PBBKB harus menjadi prioritas utama untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah.
Diharapkan, langkah-langkah ini tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah tetapi juga menciptakan lingkungan bisnis yang adil bagi semua pelaku usaha. Dengan demikian, pemenuhan kewajiban pajak oleh setiap Wajib Pajak dapat tercapai, dan Sulawesi Tengah dapat memanfaatkan potensi sumber daya yang ada demi kemakmuran bersama.












