Sulteng,Morowali,Intergreenmedia.co.id — Aktivitas tambang galian C di Kabupaten Morowali kian tak terkendali. Batu, pasir, dan tanah uruk diangkut tanpa jeda, sebagian bahkan diduga menjadi material utama untuk proyek-proyek pemerintah yang bersumber dari APBN maupun APBD. Namun, di balik geliat pembangunan itu, terselip praktik penambangan tanpa izin dan tanpa setoran pajak yang semestinya menjadi hak daerah.
Pantauan langsung Intergreen Media di lapangan menunjukkan, aktivitas tambang di beberapa titik strategis seperti belakang Kantor Polres Morowali, kompleks Pasar Mantansala di Kecamatan Bungku Tengah, hingga kawasan Desa Bete-Bete Kecamatan Bahodopi, berlangsung terbuka. Ekskavator dan dump truck keluar masuk lokasi, mengangkut material tanpa papan izin resmi dan tanpa pengawasan berarti.
Modus Lama : “Lahan Masyarakat”, Alat Berat Bekerja
Warga kerap berdalih bahwa penambangan dilakukan di “lahan masyarakat”. Namun fakta di lapangan menunjukkan penggunaan alat berat skala industri, bukan aktivitas tradisional. Pola ini diduga menjadi modus umum untuk menghindari izin pertambangan dan pajak daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal 35 ayat (3) UU Minerba menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin khusus. Sedangkan Pasal 158 mengancam pelaku tambang tanpa izin dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Selain itu, dari aspek penerimaan daerah, praktik ini berpotensi melanggar Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) yang mengatur bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) adalah salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Temuan BPK RI : 31 Perusahaan Tak Tercatat sebagai Wajib Pajak
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2023–2024 memperlihatkan lemahnya tata kelola pajak daerah di sektor tambang. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Morowali Tahun 2023, BPK menemukan 11 permasalahan utama, salah satunya terkait pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang dinilai belum memadai.
Dari 34 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Morowali, hanya tiga yang tercatat sebagai wajib pajak aktif, sementara 31 perusahaan lainnya belum terdaftar.
Beberapa di antaranya adalah :
PT QJM, PT AMM, dan CV PMS yang memasok material ke perusahaan penyewa di kawasan PT IMIP;
Belasan perusahaan di Bahodopi, Bungku Pesisir, Bungku Tengah, dan Witaponda yang memiliki IUP namun belum tercatat sebagai wajib pajak di Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Morowali.
BPK juga mencatat BPPD tidak memiliki prosedur pendataan yang baku dan koordinasi yang efektif dengan Dinas ESDM Provinsi Sulteng maupun DPMPTSP Morowali, sehingga potensi penerimaan daerah dari pajak tambang rawan hilang tanpa jejak.
Material Proyek Negara Diduga dari Tambang Tak Berizin
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, sejumlah proyek infrastruktur daerah yang didanai APBD maupun APBN menggunakan material dari sumber tambang yang belum berizin resmi. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2021 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, yang mewajibkan penggunaan bahan bangunan dari sumber legal dan memiliki izin usaha pertambangan.
“Materialnya dari sekitar Pasar Mantansala dan Bete-Bete. Aktivitasnya terbuka, tapi tidak terlihat ada dokumen izin atau papan proyek tambang,” ungkap salah satu sumber internal pemerintah yang enggan disebutkan namanya.
Penegakan Hukum : Polres Morowali Diminta Bertindak Tegas
Sejumlah pemerhati lingkungan dan hukum di Morowali mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Morowali, untuk turun melakukan penindakan. Sesuai Pasal 158 UU Minerba, penambangan tanpa izin termasuk dalam tindak pidana khusus (tipidsus) yang menjadi ranah penyelidikan dan penyidikan aparat kepolisian.
Polres Morowali sejauh ini diketahui telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di Bungku Tengah dan Bahodopi, namun belum ada keterangan resmi soal langkah penegakan hukum yang diambil.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Aparat harus tegas menegakkan aturan, karena yang dilanggar bukan cuma izin, tapi juga potensi hilangnya pendapatan daerah,” kata salah satu pemerhati hukum lingkungan Morowali, Minggu (19/10).
Menurutnya, aparat penegak hukum dapat menggunakan dasar Pasal 480 KUHP (penadahan) dan Pasal 161 UU Minerba bagi pihak yang membeli atau memanfaatkan hasil tambang ilegal, termasuk kontraktor proyek negara yang menggunakan material dari sumber tidak sah.
Kewajiban Pajak dan Retribusi yang Terabaikan
Selain izin tambang, pelaku usaha juga berkewajiban membayar:
Pajak MBLB sesuai Perda Morowali Nomor 4 Tahun 2019;
Retribusi pengawasan lingkungan;
Jaminan reklamasi dan pascatambang berdasarkan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.
Namun, pantauan lapangan menunjukkan banyak titik penambangan yang tidak memiliki papan informasi, dokumen izin, atau bukti setoran pajak. Kondisi ini tak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan serius berupa erosi dan sedimentasi sungai di sekitar lokasi tambang.
Pemda Bungkam, Polres Diharap Turun Lapangan
Redaksi Intergreen Media telah mengajukan konfirmasi resmi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Morowali untuk menanyakan tindak lanjut temuan BPK serta langkah penertiban aktivitas tambang tanpa izin. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi dari pihak Bapenda.
Publik kini menanti langkah konkret Polres Morowali dalam menindak aktivitas tambang ilegal yang secara terang-terangan merugikan Negara dan daerah.
Penegakan hukum menjadi kunci, agar pembangunan di Morowali tidak terus berdiri di atas praktik pelanggaran hukum dan kebocoran pajak. ( Tim RE Intergreenmedia.co.id Roxx )
Catatan Redaksi :
Seluruh data bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI 2023–2024, UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba), UU No. 1 Tahun 2022 (HKPD), serta Peraturan Menteri PUPR No. 7/2021.
Tulisan ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan dan dokumen publik yang sah, tanpa menuduh individu atau perusahaan tertentu.












