Sultra, Intergreenmedia.co.id-Di sebuah sudut Kecamatan Langgikima, Konawe Utara, deru mesin tambang terdengar terus-menerus membelah bukit. PT Tataran Media Sarana (TMS), nama perusahaan yang tertera dalam plang berkarat itu, menguasai lahan seluas 1.597 hektare. Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka masih berlaku hingga 14 November 2032, berdasarkan SK Bupati Konawe Utara Nomor 412 Tahun 2012.
Namun di balik status “Clean and Clear” yang tercatat dalam database Mineral One Map Indonesia dan MODI Kementerian ESDM, berlapis-lapis persoalan membayangi eksistensi perusahaan ini. Dugaan kerugian negara, konflik agraria, dan lemahnya pengawasan hukum perlahan terkuak ke permukaan.

Jejak Legalitas yang Kabur ‘
Audit internal pemerintah mengungkap bahwa dokumen perizinan sejumlah perusahaan Tambang di Konawe Utara, termasuk PT TMS, tidak tercatat dengan jelas. Dari 27 IUP yang dianalisis, sebagian tidak terdaftar di pemerintah daerah. Bahkan, terdapat badan usaha yang mengantongi izin meski belum terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM.
Modus lainnya, penggunaan nomenklatur SK yang tidak sesuai dengan regulasi. Temuan ini menunjukkan potensi kelalaian atau bahkan rekayasa administratif dalam proses perizinan tambang. Padahal, regulasi seperti PP Nomor 96 Tahun 2021 mengatur secara ketat tentang tata kelola IUP—mulai dari syarat administratif, teknis, lingkungan, hingga finansial.
Suara dari Cilambatu ?
Jarak sekitar 30 kilometer dari lokasi tambang, di Desa Cilambatu, keresahan terdengar dari mulut warga. Beberapa di antaranya bahkan berani merekam video untuk menyuarakan penolakan terhadap aktivitas tambang yang mereka anggap merampas tanah adat.
“Sampai sekarang tidak ada penjelasan resmi soal pembebasan lahan. Tiba-tiba alat berat masuk. Kami takut ini bukan hanya soal tambang, tapi soal masa depan kami,” kata seorang warga yang enggan disebut namanya.
Warga menduga aktivitas tambang mulai bergerak tanpa persetujuan formal dari masyarakat. Tak hanya itu, muncul kekhawatiran bahwa tekanan dari aparat keamanan dan oknum tak dikenal digunakan untuk melemahkan suara protes dari masyarakat adat.
Celah dalam Pengawasan
Laporan pengawasan daerah dan data Kementerian ESDM menunjukkan bahwa PT TMS belum menyampaikan sejumlah dokumen wajib, seperti laporan keuangan tahunan, laporan kegiatan eksplorasi, dan data reklamasi. Padahal, syarat ini adalah prasyarat mutlak untuk penerbitan maupun perpanjangan IUP, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 297.K/MB.01/MEM.B/2023.
Namun anehnya, hingga kini, tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara maupun aparat penegak hukum terhadap ketidaksesuaian administratif tersebut. Koordinasi antarinstansi pun nyaris tak terdengar.
“Kalau sudah ada temuan dan datanya valid, mengapa tidak ada pencabutan izin atau penghentian sementara?” tanya Ikbal Galib, aktivis lingkungan dari Kendari, yang selama dua tahun terakhir mengawal sengketa tambang di wilayah ini.

Abu, Bukan Kemakmuran ?
Janji tambang sebagai pembuka jalan kemakmuran, bagi masyarakat bawah, tinggal jadi dongeng yang tak pernah mewujud. Alih-alih sejahtera, mereka justru mendapat abu dari ledakan dinamit tambang, jalan desa yang rusak, dan tanah yang tak lagi bisa ditanami.
Di tengah hilangnya ruang hidup, masyarakat adat harus menelan kenyataan bahwa kontribusi tambang terhadap ekonomi lokal nyaris tak dirasakan. Konflik agraria kian terbuka lebar, sementara peluang kerja yang dijanjikan lebih banyak dinikmati tenaga kerja luar daerah.
“Bagi kami di bawah, yang kami dapat hanya debu dan konflik. Sementara perusahaan mengeruk kekayaan alam dan pergi tanpa jejak kepedulian,” ujar seorang perempuan adat sambil menunjukkan bekas lahan garapan keluarganya yang kini sudah rata dengan tanah.
Negara Masih Absen
Tak hanya dalam hal pengawasan, negara juga absen dalam menyelesaikan konflik antara perusahaan dan warga. Dalam berbagai pertemuan di tingkat desa hingga kecamatan, tuntutan warga Desa Cilambatu untuk transparansi pembebasan lahan selalu mentok. Pemerintah daerah hanya menyarankan agar masyarakat mengajukan keberatan melalui jalur hukum.
“Susah pakai jalur hukum kalau yang kami hadapi perusahaan besar. Kami tidak punya akses dan tidak punya kuasa,” kata seorang tokoh adat di Wiwirano.
Kondisi ini berbahaya. Ketika negara tidak hadir sebagai penengah dan pengawas, ketegangan sosial bisa berubah menjadi konflik terbuka. Dan jika benar dokumen PT TMS bermasalah, maka beroperasinya perusahaan ini justru bisa menjadi pintu masuk kerugian negara dan krisis lingkungan jangka panjang.
Senja di Konawe Utara
Menjelang sore, langit Konawe Utara berubah jingga. Debu tambang mengepul di kejauhan. Di seberang bukit, warga masih menatap lahan yang dulu mereka garap berubah menjadi wilayah konsesi tambang. Di tengah keheningan, mereka hanya ingin satu hal: keadilan yang setara.
Hingga laporan ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari PT Tataran Media Sarana, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, maupun Kejaksaan Tinggi Sultra terkait dugaan pelanggaran hukum dan konflik lahan yang terjadi.( Laporan dari Konawe Utara, Sulawesi Tenggara oleh Tim Redaksi Intergreenmedia.co.id )












