Sulteng,Morowali Utara, Intergreenmedia.co.id – Dugaan tindak pidana penggelapan hak atas tanah di Dusun Bungini, Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Morowali Utara, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, laporan yang telah diajukan sejak 2 Agustus 2021 hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang berarti. Penanganan kasus yang dinilai lambat ini memunculkan kritik terhadap transparansi hukum dan potensi diskriminasi dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Kasus ini berlandaskan laporan pelanggaran terhadap Pasal 385 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penggelapan hak atas tanah. Namun, hampir tiga tahun berlalu, penyelidikan oleh Polres Morowali Utara belum membuahkan hasil konkret, sehingga menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat, khususnya pelapor, Pak Hamid.
Minimnya Transparansi dalam Penanganan Kasus
Dalam surat klarifikasi bernomor B/110.II/2022/Satreskrim, tertanggal 7 Februari 2022, Polres Morowali Utara telah meminta keterangan dari pihak terlapor, Ni Made Sami. Kendati demikian, proses penyelidikan yang berlangsung lambat dan minimnya komunikasi dengan masyarakat membuat publik mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara ini.
Penyidik Ferdinan Kayupa, saat memberikan keterangan pada (21/01/2025), mengakui bahwa penyelidikan masih dalam tahap pengumpulan fakta. “Kami sedang mencari keterangan tambahan dari saksi-saksi, dan belum semua saksi diperiksa. Kami juga telah menghubungi pelapor, Pak Hamid, dan merencanakan pertemuan dengan pihak perusahaan setelah pelapor kembali dari kantor gubernur,” jelas Ferdinan.
Namun, Ferdinan menegaskan bahwa setiap perkembangan akan diinformasikan kepada pihak pelapor. “Saat ini kami masih fokus mencari fakta dan akan menyajikan data lengkap ketika gelar perkara dilakukan,” tambahnya.
Kritik: Diskriminasi dalam Perlakuan Hukum
Berlarut-larutnya penyelesaian kasus ini memunculkan tudingan adanya diskriminasi dalam penanganan hukum. Beberapa warga Desa Bunta menyuarakan kekecewaannya terhadap ketidakadilan yang dirasakan dalam penyelesaian konflik agraria ini.
“Ketika warga kecil berjuang untuk mempertahankan hak mereka, kasus seperti ini sering kali terabaikan. Tetapi jika melibatkan pihak yang lebih berkuasa atau berkepentingan, prosesnya biasanya lebih cepat. Ini menunjukkan ada diskriminasi dalam perlakuan hukum,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Kepala Desa Bunta juga menjadi sorotan karena dianggap kurang tegas dalam memediasi konflik yang melibatkan masyarakat dan perusahaan. Sikap pasif pemerintah desa dinilai turut memperparah ketidakpastian hukum yang dirasakan warga.
Pentingnya Transparansi dan Penegakan HAM dalam Sengketa Agraria
Kasus ini mencerminkan persoalan lebih luas tentang minimnya transparansi hukum dalam penanganan sengketa agraria di Indonesia. Tidak hanya itu, lambatnya penanganan juga menciptakan kesan diskriminasi yang bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Masyarakat mendesak Polres Morowali Utara untuk bersikap lebih transparan dan responsif dalam menangani laporan yang telah mengendap bertahun-tahun. Langkah ini penting untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan setara.
“Transparansi adalah kunci untuk menghindari kesan diskriminasi. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan hukum yang adil, tanpa memandang status sosial atau posisi mereka dalam masyarakat,” kata seorang aktivis HAM lokal.
Harapan untuk Kepastian Hukum
Publik berharap penyelesaian kasus ini dapat menjadi bukti bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Dengan pendekatan yang transparan dan berlandaskan penghormatan terhadap HAM, penanganan kasus seperti ini dapat menjadi contoh bagaimana keadilan dan kepastian hukum ditegakkan di tengah masyarakat. RE.Inter Green Media RY.Mona












