Sigi,Sulawesi Tengan, Intergreen Media.co.id- 11 November 2024 Dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Kabupaten Sigi tahun 2023, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan sejak tahun 2010 hingga 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi dan DPRD Sigi bertanggung jawab melaksanakan tindak lanjut tersebut.
Hasilnya menunjukkan bahwa masih ada ketidakberesan dalam pengelolaan kas daerah dan keuangan publik di Sigi. Dari total hampir seribu rekomendasi yang disampaikan BPK, lebih dari tujuh ratus di antaranya telah ditindaklanjuti dengan benar—setara dengan tingkat penyelesaian sekitar delapan puluh persen. Namun, lebih dari seratus delapan puluh rekomendasi belum ditangani sepenuhnya, menguak celah besar yang berpotensi merugikan daerah.
Pengelolaan Keuangan yang Lemah: Indikasi Penyimpangan?
BPK menemukan beberapa kejanggalan serius, salah satunya adalah lemahnya pengendalian pengelolaan kas Pemkab Sigi. Dalam laporan pemeriksaan tahun 2020, disebutkan bahwa pengelolaan kas dan persediaan di Dinas Kesehatan serta RSUD Tora Belo jauh dari memadai. Masalah ini bukan hanya administrasi, melainkan bisa menjadi titik masuk bagi praktik-praktik yang tidak transparan dan berujung pada korupsi jika dibiarkan.
Pengelolaan pendapatan daerah juga ditemukan bermasalah. Dalam pemeriksaan tahun 2021, terungkap bahwa retribusi daerah tidak dikelola dengan baik. Pendapatan yang seharusnya maksimal justru tidak tercapai, menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang diuntungkan dari situasi ini. Apakah ada praktik manipulasi yang terjadi di balik lemahnya pengelolaan ini?
Belanja yang Tidak Tepat Sasaran: Penggunaan Anggaran yang Dipertanyakan ‘
Lebih lanjut, BPK menemukan ketidaktepatan penganggaran belanja pada tahun 2021, di mana lebih dari empat belas miliar rupiah dialokasikan dengan cara yang tidak sesuai. Hal ini mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik. Penggunaan belanja tidak terduga pada tahun 2022 juga dinyatakan belum memadai oleh BPK, mengindikasikan potensi penyalahgunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Temuan Besar yang Belum Ditindaklanjuti ‘
Meskipun beberapa temuan telah ditindaklanjuti, masih ada kasus-kasus besar yang belum mendapatkan penanganan yang memadai. Salah satunya adalah kelebihan pembayaran perjalanan dinas di Sekretariat DPRD yang mencapai puluhan juta rupiah pada tahun 2020. Selain itu, ada kelebihan pembayaran belanja modal di empat SKPD yang nilainya melebihi satu miliar rupiah. Jumlah ini tidak sedikit, dan fakta bahwa masalah ini masih belum diselesaikan semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan anggaran.
Temuan lainnya adalah pada tahun 2023, di mana BPK menemukan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai yang tidak sesuai ketentuan senilai ratusan juta rupiah, serta pembayaran belanja makan dan minum yang tidak sesuai dengan jumlah hampir mencapai enam ratus juta rupiah. Angka-angka ini mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam penggunaan anggaran pemerintah daerah.
Analisis Unsur dan Pasal Korupsi
Berdasarkan temuan BPK, terdapat beberapa unsur yang dapat diidentifikasi sebagai bentuk tindak pidana korupsi, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Unsur Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999)
Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, dan tindakan tersebut dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dihukum pidana.
Dalam kasus kelebihan pembayaran perjalanan dinas dan belanja modal yang tidak sesuai, terdapat indikasi bahwa oknum pejabat mungkin telah menyalahgunakan kewenangan mereka, mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara.
Unsur Kerugian Keuangan Negara (Pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999)
Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana dengan pidana penjara.
Berdasarkan temuan BPK, kelebihan pembayaran dan penganggaran belanja yang tidak sesuai mengarah pada kerugian keuangan negara yang cukup signifikan. Kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan, serta belanja yang tidak sesuai ketentuan, dapat menjadi bentuk perbuatan yang melawan hukum dan merugikan negara.
Unsur Suap dan Gratifikasi (Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999)
Dalam kasus pengelolaan pendapatan retribusi yang tidak optimal, meskipun belum ada bukti langsung suap atau gratifikasi, kelemahan dalam pengelolaan ini bisa membuka celah bagi praktik gratifikasi ilegal, di mana pejabat daerah menerima keuntungan dari ketidaktertiban pengelolaan keuangan.
Unsur Kelalaian Pengelolaan (Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999)
Lemahnya pengendalian persediaan dan pengelolaan kas pada Dinas Kesehatan dan RSUD Tora Belo mengindikasikan adanya kelalaian dalam pengelolaan anggaran negara. Meski terkesan administratif, kelalaian ini bisa berujung pada tindakan korupsi jika tidak diawasi dengan baik.
Rekomendasi BPK yang Terbengkalai
Hingga saat ini, sejumlah rekomendasi BPK masih terbengkalai, dengan hampir seratus rekomendasi belum ditindaklanjuti dan sebagian dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen Pemkab Sigi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Apakah Pemkab dan DPRD serius dalam menegakkan prinsip pengelolaan keuangan yang baik?
Masyarakat Menunggu Tindakan Nyata
Situasi ini menjadi tantangan besar bagi Kabupaten Sigi dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan. Jika tidak segera diambil langkah-langkah korektif, bukan tidak mungkin kepercayaan publik akan semakin memudar. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang mereka digunakan, dan apabila indikasi korupsi terus mencuat, maka akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka.
Langkah konkret apa yang akan diambil oleh Pemkab Sigi dan DPRD untuk menindaklanjuti temuan ini? Masyarakat menunggu tindakan nyata untuk membuktikan bahwa transparansi dan pemberantasan korupsi bukan sekadar wacana kosong. Akankah ada perubahan, atau justru penyimpangan ini semakin dalam?
Dalam penambahan ini, tulisan telah dianalisis dengan menggunakan beberapa pasal dari Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menguatkan dugaan bahwa temuan-temuan tersebut memiliki unsur tindak pidana korupsi (jr Royiki)












