Morowali Utara, InterGreenmedia.co.id – Konflik lahan di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, kembali memanas. Sengketa yang melibatkan Perkumpulan Pemilik Lahan Sawit (PPLS) dengan PT SEI ini telah merugikan banyak pihak, mencuatkan isu diskriminasi, pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan ketidakadilan hukum. Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura, telah memerintahkan pemanggilan pihak terkait, termasuk perusahaan, pemerintah daerah, dan dinas teknis lainnya, demi mediasi dan penyelesaian konflik.
Namun, dalam perkembangan terbaru, Kepala Desa Bunta, Christol Lolo, mengungkap fakta mengejutkan terkait sejarah tanah di lokasi konflik.
“Semua Tanah Itu Sudah Dijual”: Tanggapan Kepala Desa Bunta
Di Rumah Makan Ratu Jaya, Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, pada pukul 19:30 malam, Kepala Desa Bunta, Christol Lolo, memberikan tanggapan kepada awak InterGreenmedia.co.id. Ia menjelaskan bahwa konflik ini bermula sejak tahun 2003, ketika Mandalele, mantan Kepala Desa Bunta, menerbitkan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) untuk lahan seluas 50 hektare di Dusun V Bungini.
“Mandalele, mantan Kades Bunta, menerbitkan SKPT di tahun 2003. Pada tahun 2008, rumpun keluarga Mandalele menjual habis lokasi sesuai luas surat yang ada. Bahkan dalam data kami, transaksi yang terjadi pada tahun 2008 mencapai 180 hektare,” ungkap Lolo.
Menurut , Christol Lolo, ada tiga saksi yang memberikan keterangan pada tahun 2021 terkait transaksi tersebut, yaitu Y. Mandalele, Bapak T. Mandalele, Bapak Desmon Malatundu (mantan Sekdes), dan Bapak Bate (Ketua Adat). Ketiga saksi tersebut membantu keluarga Mandalele dalam proses pengukuran lahan yang akan dijual dan menerima bagian dari penjualan tersebut.
Lolo juga menjelaskan tentang tanah-tanah yang telah dijual oleh Yanes Adoe, salah satu pemilik lahan berdasarkan SKPT tahun 2003.
“Surat tanah yang dimiliki oleh Apri Kello berhadapan dengan lokasi milik Yanes Adoe. Yanes Adoe memiliki lahan 35 hektare berdasarkan SKPT tahun 2003. Pada 2008, ia memberikan satu surat kepada Om Apri. Kemudian, pada 2011, Yanes Adoe menjual 11 hektare kepada Rudy di Palu, dan pada 2019, anak-anak Yanes Adoe menjual 20 hektare kepada PT SEI. Totalnya sudah 31 hektare. Mereka juga menjual 4 hektare kepada Hamid, 2 hektare kepada orang Bali, 4 hektare kepada Pdt. Baiden, 2 hektare kepada Wasani, dan 2 hektare kepada Ede. Semua habis dijual, bahkan lebih dari luas SKPT,” papar Lolo.
“Tanah Saya untuk Desa”
Christol Lolo juga menjelaskan tanah yang kini ia kuasai berasal dari Putu Agus. “Putu Agus memberikan saya 3 hektare pada 2019 karena kami akan mengikuti lomba desa. Putu Agus menjual tanah kepada Ni Made Sani seharga 30 juta. Saya menggunakan dana pribadi untuk membuat pagar dan fasilitas lainnya karena dana desa tidak mencukupi. Kemudian kami buatkan suratnya. Belakangan, surat tersebut dikuasakan kepada Hamid,” kata Lolo.
Ia menambahkan, “Tahun lalu kami membuat laporan ke Polres, kemudian saya mengundang Agussalim, Hamid, dan Ni Made Sani untuk mediasi. Hasilnya, lahan tersebut masih ada, dan mereka menunjukkan titik koordinatnya.”
Saat ditemui awak media, Lolo mengenakan kaos putih dan celana abu-abu, membawa tas kecil hitam seukuran ponsel, dan menunjukkan fotokopi surat SKPT yang tersimpan di galeri ponselnya.
Ketidakadilan Hukum dan Harapan Mediasi
Sementara itu, PPLS tetap menuntut keadilan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT SEI, termasuk penimbunan lahan pada 17 September 2024 tanpa pemberitahuan. LBH Morowali Utara yang mendampingi PPLS menekankan pentingnya mediasi yang adil dan transparan.
“Kami sudah lelah dengan diskriminasi. Ketika hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, masyarakat kecil selalu menjadi korban,” ujar seorang anggota PPLS.
Gubernur H. Rusdy Mastura menginstruksikan mediasi dengan melibatkan semua pihak, termasuk PT GNI, PT SEI, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Namun hingga kini, PT SEI dan PT GNI belum memberikan tanggapan resmi atas konflik ini. Tim.RE.InterGreenmedia MN RY
Catatan Redaksi: Konflik ini adalah ujian besar bagi penegakan hukum, keadilan sosial, dan transparansi di Sulawesi Tengah. Masyarakat kini menunggu, akankah hukum berpihak kepada mereka yang membutuhkan, atau justru kembali menjadi senjata bagi mereka yang berkuasa?












