Palu,Intergreenmedia.co.id-Konflik Agraria di Sulawesi Tengah kembali menyeruak ke permukaan. Kali ini berasal dari Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Morowali, sebuah wilayah pesisir yang selama puluhan tahun bergantung pada pertanian dan ekosistem mangrove sebagai sumber kehidupan. Gempuran investasi industri pertambangan yang masuk membawa janji pembangunan, namun yang dirasakan masyarakat justru sebaliknya: hilangnya ruang hidup, ketidakpastian atas tanah, lingkungan yang terancam, hingga kriminalisasi warga.
Pada Senin, 24 November 2025, ratusan warga bersama Aliansi Masyarakat Torete Bersatu menggelar aksi demonstrasi menuntut pemerintah turun tangan. Sehari setelahnya, tuntutan ini dijawab melalui rapat resmi Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, dipimpin langsung oleh Ketua Harian, Eva Susanti Bande. Pertemuan ini menjadi titik penting dalam penelusuran panjang penyelesaian konflik agraria yang melibatkan perusahaan PT Teknik Alum Service (TAS).
Objek sengketa agraria ini berpusat pada 51 hektare lahan yang selama bertahun-Tahun dikuasai warga. Lahan tersebut ditanami berbagai tanaman produktif dan menjadi satu-satunya sumber mata pencaharian bagi puluhan keluarga. Namun narasinya berubah ketika PT TAS masuk membawa investasi industri pertambangan dan rencana pembangunan smelter Nikel.
Sebagian warga memiliki Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), namun sebagian lainnya—yang selama ini menggarap tanah secara turun-temurun—tidak memiliki dokumen formal. Kondisi ini melahirkan celah yang sering dimanfaatkan perusahaan untuk mengklaim tanah sebagai wilayah konsesinya. Arlan Dahrin, Tokoh masyarakat Torete, dalam rapat Satgas PKA menegaskan: “Kami tidak pernah dilibatkan secara layak. Hak-hak kami diabaikan. Perusahaan datang, bekerja, dan mematok harga yang tidak manusiawi.”
Perusahaan disebut hanya menawarkan Rp 10.000 per meter persegi, setara dengan harga jajanan di warung, jauh dari nilai ekonomis lahan produktif yang ada selama puluhan Tahun.
Dalam rapat bersama Satgas PKA terungkap data penting: kompensasi perusahaan yang mencapai Rp 4 miliar lebih tidak sepenuhnya sampai kepada masyarakat. Dana ini justru mengalir ke rekening oknum aparat desa, yang kini sedang menjalani pemeriksaan oleh kepolisian. Kasus ini memperlihatkan pola lama dalam konflik agraria: keterlibatan oknum birokrasi desa yang diduga mengatur transaksi sepihak tanpa persetujuan kolektif warga. Model ini melahirkan tiga dampak serius: legitimasi palsu perusahaan untuk menguasai tanah, Hancurnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, terjadinya kriminalisasi warga yang menolak. Kasus Arlan, yang kini diduga mengalami kriminalisasi, menjadi bukti bahwa konflik agraria tidak hanya soal Tanah, tetapi juga tentang bagaimana suara warga diredam ketika melawan.
Selain persoalan tanah, ancaman lain datang dari rusaknya Hutan mangrove akibat aktivitas PT TAS. Mangrove adalah jantung ekonomi masyarakat Torete. Di sana hidup berbagai jenis kerang yang menjadi sumber pendapatan Harian. Rusaknya ekosistem mangrove tidak hanya menghilangkan pendapatan warga, tetapi juga merusak keseimbangan ekologis pesisir. Hutan mangrove adalah pelindung alami dari abrasi, badai, dan intrusi air laut. “ Jika mangrove rusak, maka hilang juga masa depan anak-anak Torete. Kerang di sana berkembang baik, dan itu sumber hidup kami,” ujar Arlan. Pernyataan ini diperkuat oleh Dinas Bina Marga dan Tata Ruang melalui Salman Ruslan, yang menegaskan bahwa hilangnya mangrove sama dengan hilangnya fungsi ekologis dan ekonomis masyarakat pesisir.
Berbagai OPD teknis memberikan pandangan berbeda, namun semuanya mengarah pada satu poin penting: ada potensi pelanggaran serius yang harus diperiksa lebih lanjut.
Dinas Lingkungan Hidup Sulteng Zainal Arief menyampaikan bahwa PT TAS memang memiliki izin lingkungan sejak 2019. Namun ia menekankan “ Jika ada pengrusakan seperti yang disampaikan warga, itu sudah pasti melanggar tata kelola lingkungan.” Izin lingkungan bukanlah jaminan kebal Hukum. Setiap aktivitas harus sesuai AMDAL dan persetujuan masyarakat (public consent). Dinas ESDM Mashudi menyebut PT TAS memiliki konsesi 1.301 hektare sejak 2009. Namun ia menegaskan dua catatan kritis: setiap aktivitas harus sesuai izin, dan tanpa persetujuan masyarakat, perusahaan melanggar prinsip perizinan minerba yang baik. Bina Marga dan Tata Ruang Menurut Salman Ruslan, wilayah Torete adalah kawasan campuran—pemukiman, industri, dan kawasan lindung. Artinya, setiap aktivitas harus diuji melalui RTRW & RDTR. Jika lokasi yang digarap perusahaan berada di zona lindung atau kawasan mangrove, maka aktivitas tersebut berpotensi ilegal.
Dari rapat tersebut tampak bahwa mekanisme pengawasan negara terhadap perusahaan masih jauh dari ideal. Kejadian di Torete menunjukkan bahwa: Pemerintah Desa diduga tidak transparan terkait dana Rp 4 miliar. Perusahaan menjalankan aktivitas yang belum tentu sesuai izin. Pemerintah Provinsi belum mengantisipasi potensi kerusakan lingkungan. Gakkum Kehutanan dan Lingkungan Hidup belum turun tangan meski dugaan pelanggaran lingkungan disampaikan secara terbuka. Ketidakhadiran penegakan hukum inilah yang memicu aksi demonstrasi masyarakat.
Satgas PKA kemudian menetapkan rencana aksi: Rapat pra-peninjauan lapangan: 27 November 2025 Peninjauan lapangan bersama OPD lengkap: 11 Desember 2025 Instansi yang dilibatkan meliputi: DLH. ESDM, Bina Marga & Penataan Ruang, Dinas Kehutanan, PMPTSP, Perhubungan, Kelautan & Perikanan, BPN Morowali, Gakkum KLHK, Gakkum Kehutanan.
Pendekatan ini menunjukkan bahwa kasus Torete tidak lagi dianggap sebagai sengketa biasa, melainkan konflik yang membutuhkan penanganan lintas sektor.
Konflik di Desa Torete bukan sekadar kasus lokal. Ia adalah cermin bagaimana investasi dapat menciptakan ketidakadilan ketika negara tidak hadir secara penuh. Konflik agraria, kerusakan lingkungan, dugaan korupsi desa, serta kriminalisasi warga adalah gejala penyakit struktural yang membutuhkan solusi sistemik. Warga Torete menagih satu hal: keadilan. Mereka menuntut Negara memastikan: ruang hidup mereka aman, Tanah mereka diakui, lingkungan mereka dipulihkan, dan setiap pelanggaran Hukum diproses tanpa tebang pilih.
Hingga laporan mendalam ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT TAS, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, maupun aparat penegak Hukum Polres Morowali terkait dugaan pelanggaran yang disampaikan warga ( Tim RE Intergreenmedia.co.id Adit F )












